Berita Kabupaten Lembata
DPRD Lembata Siap Memroses PAW Bediona Cs
DPRD Lembata sudah siap memroses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Philipus Bediona Cs
Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA -- DPRD Lembata sudah siap memroses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Philipus Bediona Cs, dua anggota Dewan yang dijebloskan ke penjara Jumat (3/8/2018) gara-gara melakukan pemalsuan dokumen negara.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Lembata, Burhan Kia, ketika ditemui POS- KUPANG.COM, di Lewoleba, Senin (7/8/2018).
"Pada prinsipnya kami siap memroses pergantian antar waktu terhadap dua anggota Dewan yang telah dijebloskan ke penjara. Kami akan memroses itu apabila ada usul dari partai politik (parpol)," ujar Burhan.
Baca: Partai Berkarya Gelar Sekolah Demokrasi
Dikatakannya, dua anggota dewan masing-masing Philipus Bediona dan Fransiskus Limawai atau biasa disapa Ferry Koban itu, memang telah masuk penjara karena kasus pemalsuan dokumen negara.
Saat dieksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas III Lembata, Jumat (3/8/2018) kata Burhan, pihaknya sama sekali tidak tahu. Pasalnya, tak ada surat pemberitahuan yang masuk ke DPRD Lembata terkait eksekusi terhadap dua oknum anggota DPRD Lembata itu.
Pihaknya, kata Burhan, sangat kaget tatkala mendengar langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, yakni menjebloskan dua oknum anggota DPRD Lembata ke dalam penjara. Namun pihaknya tak bisa berbuat apa-apa karena yang dilakukan kejaksaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam mengeksekusi kasus pidana pemalsuan dua anggota dewan tersebut. (*)