Produk Susu Kental Manis Hilangkan Kata Susu. Ini Larangan BPOM Kepada Produsen

Netizen dibuat terkejut dengan hilangnya kata 'susu' pada produk susu kental manis yang banyak dikenal.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Ilustrasi Susu 

POS-KUPANG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran terkait aturan label dan iklan pada produk susu kental dan analoginya.

BPOM memperketat label yang disematkan dan iklan susu kenal manis.

Baru-baru ini netizen dibuat terkejut dengan hilangnya kata 'susu' pada produk susu kental manis yang dulu banyak dikenal.

Hal itu seperti yang di unggah beberapa akun media sosial yang memperlihatkan kemasan baru produk susu kental manis.

Baca: Menanam Nainalun Memetik Rupiah

Baca: Wabup Flotim Ingatkan Kades Wajib Bangun BUMDes

Baca: Cara Daftar Jalur Mandiri SBMPTN 2018 di Unhas Serta Kampus Terkenal dan Favorit

Ilustrasi (Ngopibareng.id)

Kemasan produk kental manis itu sudah tak lagi memakai kata 'Susu'.

Di antaranya yakni akun Instagram Warandrama.sosmed pada Selasa (3/7/2018).

"Emang ya yang bahaya malah enak jadi untuk semua jenis susu kental manis ini lebih banyak mengandung gulanya daripada susu itu sendiri."

"Intinya emang ini lebih cocok untuk tambahan martabak, es kepal, atau makanan dan minuman lainnya.

Untuk di konsumsi sebagai susu seperti kurang pas." ungkap akun tersebut.

(Instagram War And Drama Sosmed)

Selain itu juga ada akun Facebook Eris Riswandi yang mengunggah foto yang sama pada Senin.

"Jadi bener ya, minuman2 ini sudah dilarang BPOM untuk pakai nama 'SUSU' karena memang isinya GULA. Lebih tepatnya GULA yang mengandung sedikit susu."

"Semoga masyarakat sadar jangan kebanyakan memberi product ini ke anak (bukan berarti product ini dilarang untuk anak).

Kalau mau ngasih susu ya sebaiknya susu murni, banyak kok yang jual." tulisnya.


Seperti surat edaran yang dikeluarkan, BPOM RI memperketat label dan iklan pada produk susu kental dan analoginya.

"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya,"begitulah isi Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved