Produk Susu Kental Manis Hilangkan Kata Susu. Ini Larangan BPOM Kepada Produsen

Netizen dibuat terkejut dengan hilangnya kata 'susu' pada produk susu kental manis yang banyak dikenal.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Ilustrasi Susu 

Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Suratmono.

Surat edaran itu melarang adanya klim bahwa produk susu kental manis disetarakan dengan produk susu sebagai penambah dan pelengkap gizi.

Visualisasi iklan pun diperketat agar tak menipu konsumen.

Produk itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cari dan atau susu dalam gelas dengan disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.

Sedangkan iklan susu kental manis tidak diperbolehkan menggunakan model anak-anak.

Jam tayang iklan produk itu juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.

Produsen, importir dan distributor produk Susu kental dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

Surat edara BPOM RI itu merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1).

Selain itu juga merujuk Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tentang Label Iklan dan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.

Sadar Nggak Sih Produsen Susu Kental Manis Ini Kini Tak Lagi Pakai Kata 'Susu', Begini Alasannya

 

Penampakan berbeda terjadi pada susu kegemaran anak, Frisian Flag.

Susu ini populer di kalangan anak-anak lewat lagunya 'susu saya susu bendera'.

Tapi siapa sangka kemasan susu kental manis ini sudah berubah.

Jika diamati secara seksama ada kata yang hilang dari kemasan kaleng atau sachest merek ini.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved