Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kecamatan Berjalan Aman dan Lancar
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kecamatan atas rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Kupang berjalan aman dan lancar.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kecamatan atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kupang berjalan aman dan lancar.
PSU dilakukan, Minggu (1/7/2018) sesuai jadwal yang ada yakni dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 13.00 wita. Saat ini tengah proses perhitungan suara di TPS.
Baca: AHY Sebut Kemenangan di Pilkada Jatim Karena Tokoh yang Dijagokan
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk melalui Juru bicara, Imanuel Ballo menyampaikan hal ini kepada POS- KUPANG.COM, Minggu (1/7/2018).
Ballo mengatakan, sesuai aturan untuk PSU setelah tiga hari pasca rekomendasi diberikan maka penyelenggara (KPU) harus segera melaksanakannya. Untuk itu ditetapkan jadwal pelaksanaan, Minggu (1/7/2018).
"PSU sudah dilaksanakan hari ini (Minggu, 1/7/2018) di tiga kecamatan yang direkomendasikan panwaslu. Saat ini masuk tahapan perhitungan suara di TPS," jelas Ballo.
Sebelumnya, Panwaslu menemukan dugaan pelanggaran pelaksanaan pilkada Kabupaten Kupang dan pemilihan gubernur (pilgub) NTT.
Panwaslu merekomendasikan hasil temuan dugaan pelanggaran oleh panwascam di tiga kecamatan yakni Takari, Fatuleu Tengah dan Amfoang Utara. Rekomendasi berupa permintaan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) itu sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Kupang.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kabupaten Kupang, Martony Reo, menyampaikan hal ini kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (28/6/2018). (*)