Pilgub NTT 2018
Berpapasan Dengan Warga Pemilih di Hari Pencoblosan, Emi Selalu Mengatakan Hal Ini
Berpapasan Dengan Warga Pemilih di Hari Pencoblosan, Emi Mengatakan Hal Ini
Penulis: Maria Enotoda | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Meski sebelumnya, PDIP sempat menyatakan menarik dukungan, tetapi PDIP menyadari penarikan dukungan kepada cagub NTT, Marianus Sae, terkendala aturan yang ada. PDIP tidak bisa mengubah pilihannya untuk tetap mengusung pasangan Marianus Sae-Emi Nomleni dalam Pilgub NTT 2018.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, Emiliana adalah kader senior PDIP yang diperlukan oleh NTT dalam menghadapi karut marut persoalan korupsi.
DPP PDIP meminta agar para kader di NTT untuk terus konsolidasi, menjaga soliditas meski calon gubernur yang diusungnya merupakan tersangka.
"Apa yang terjadi saat ini menjadi ujian bagi partai untuk terus memberikan dukungan pada Emi," kata Hasto.
* Harus Inkrah
Partai politik yang mengusung Pasangan cagub dan Wagub NTT, Marianus Sae-Emi Nomleni belum bisa mengajukan calon pengganti Marianus Sae. Bisa diganti apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe menyatakan, sesuai PKPU RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikoda dan wakil walikota, Pasal 75 (1 dan 2) telah jelas mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol dilaranh menarik pengajuan paslon atau salah satu calon setelah penetapan.
"Pada ayat dua juga menyatakan, paslon atau bakal calon juga dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan oleh KPU," kata Maryanti.

Dia menjelaskan, sesuai PKPU 3 tahun 2017 itu, pada Pasal 76 menyatakan, parpol atau gabungan parpol yang menarik paslon ataun calon tidak dapat mengusulkan paslon pengganti.
"Parpol atau gabungan parpol yang menarik paslon atau paslon yang mengundurkan diri itu dinyatakan gugur sebagai peserta pemilihan. Paslon yang dinyatakan gugur itu tidak mengubah nomor urut paslon lain yang telah ditetapkan," katanya.
Dikatakannya, ada ruang untuk parpol atau gabungan parpol yang mengusung Marianus Sae untuk mengganti calon atau pasangan calon sebelum 28 Mei 2018, namun itupun apabila sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah.
Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, status Marianus Sae belum termasuk kategori berhalangan tetap.
"Dalam konteks peserta pemilu atau calon yang sudah ditetapkan, maka berhalangan tetap itu apabila calon meninggal dunia dan atau sakit permanen," kata Thomas. (*)