Herman Herry Dipolisikan Gara-Gara Pukul Warga Jakarta, ini Kata Kuasa Hukumnya

Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum yang tersedia.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
youtube
Herman Herry 

POS-KUPANG.COM - Nama Anggota DPR RI asal NTT, Herman Herry ramai diberitakan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga Jakarta di Jalur Busway.

Herman dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Jakarta di jalanan pada awal bulan juni 2018 lalu.

Kini kasus penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Baca: Satgas Pantau dan Kawal Serius PPDB 2018

Baca: Debat Kandidat Kedua Pilkada Matim di Lapangan Pancasila Borong

Baca: Menangkan Kontak, Kodi Mete Ajak Masa Coblos Nomor 3

Dilansir Tribun Bali, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Herman Hery terhadap seorang warga bernama Ronny Yuniarto Kosasih pada Minggu (10/6/2018) dua pekan lalu.

Selain meminta keterangan korban, polisi juga mengumpulan bukti serta meminta keterangan dua petugas lalu lintas yang saat itu melihat kejadian tersebut.

Baca: Hari Pertama Masuk, 670 Lebih ASN Lingkup Pemkot di Jalan Sk Lerik Tak Hadir Tanpa Berita

poskupangonline
instagram.com/poskupangonline

"Pelapor sudah melapor tanggal 11 Juni. Memang suasananya sudah mendekati Lebaran.

Tapi proses tetap kami lanjutkan dan saat itu kami masih minta hasil visum terhadap korban.

Kami minta ke salah satu rumah sakit rujukan dan hasilnya baru selesai dua minggu.

Selain itu juga dilakukan lidik-lidik, dan saksi termasuk juga katanya anggota satlantas yang sedang menghentikan kendaraan korban," kata Indra di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Baca: Abrasi Pantai Borong Belum Ditangani. Ini Penjelasan Kepala BPBD Matim

Baca: Peredaran Uang Selama Lebaran di BRI Cabang Kupang Rp. 20 Miliar Lebih

Polisi juga menelusuri apakah polisi melakukan pembiaran atas pengeroyokan seperti informasi yang disampaikan pengacara Ronny, Febby Sagita.

Indra mengatakan dari keterangan sementara Ronny, ia dipukul Herman saat berada di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Itu kan masih diduga, tetap kami kedepankan praduga tak bersalah. Tapi yang jelas proses kami lanjutkan," ujar Indra.

Herman Hery dilaporkan Ronny Yuniarto Kosasih atas dugaan pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan.

poskupangonline
instagram.com/poskupangonline

Baca: Kebakaran Tiga Kantor di Flotim, Polres Flotim Release Kerugian Materil Sekitar Rp 1 Miliar

Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita menjelaskan, kejadian bermula saat Ronny, istrinya, dan dua anaknya yang berumur 3 dan 10 tahun ditilang polisi karena masuk ke jalur bus transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Mobil Rolls Royce bernompol B-88-NTT yang dinaiki Herman berada tepat di belakang mobil Ronny, sama-sama masuk jalur bus transjakarta.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved