Hari Pertama Masuk, 670 Orang Lebih ASN Lingkup Pemkot di Jalan Sk Lerik Tak Hadir Tanpa Berita

disiplin masih kurang. Kita sengaja adakan apel supaya bisa cek ASN yang tidak hadir setelah liburan panjang kurang lebih 10 hari,"

Penulis: Maria Enotoda | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM /IRA
JL Tokoh 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Maria A E Toda

POS-KUPANG.COM|KUPANG- Setelah liburan panjang Idul Fitri 1439 H para ASN di Lingkup Pemkot Kupang Jl. Sk Lerik masuk kembali untuk bekerja seperti biasanya. Awal masuk hari ini diawali dengan upacara bersama Walikota Kupang dan jajaran.

Dalam laporan pemimpin upacara kepada Walikota Kupang selaku inspektur upacara terdapat 670 ASN yang tidak hadir pada hari pertama tanpa pemberitahuan. Jumlah seluruh pegawai 1.784 yang hadir 825 orang dan yang tidak hadir berjumlah 959 orang. Dari 959 orang ini dibagi lagi yang tidak hadir tanpa pemberitahuan berjumlah 670, yang sakit berjumlah 25 orang, Izin berjumlah 24 orang, cuti berjumlah 2 orang, tugas keluar berjumlah 236 orang sedanfkan Esalon II yang berjumlah 24 orang yang hadir hanya berjumlah 22 orang.

Walikota Kupang Jefri Riwu Kore dalam arahannya mengatakan hari ini pihaknya wajib melaporkan kehadiran ASN ke pusat secara online tepat pukul 12.00 Wita. Ia juga mengatakan dengan tidak hadirnya banyak ASN tanpa berita menunjukan masih kurangnya tingkat disiplin para ASN.

" Kita sadari betul disiplin masih kurang. Kita juga sengaja mengadakan apel ini supaya kita juga bisa cek siapa-siapa saja yang tidak hadir setelah liburan panjang kurang lebih 10 hari," ujarnya.

Wakil Walikota Hermanus Man bahkan sudah menginstruksikan Kasat Pol PP untuk segera menuju ke setiap OPD seusai upacara untuk mengambil absen ASN. "Saya sudah instruksikan Kasat Pol PP untuks egera jam 9 ambil absen itu, supaya kita bisa lihat nama siapa-siapa itu yang tidak hadir tanpa berita sama sekali," tuturnya.

Asisten III Setda Kota Kupang J.L Tokoh yang ditemui usai upacara di ruangannya Kamis (21/6/2018) mengatakan tentu ada danksi yang diberikan bagi ASN yang tidak hadir saat hari pertama masuk setelah liburan. Tetapi menurutnya pemberian sanksi tersebut harus dilihat dulu. " Jadi ada tingaktkan prosedur pemberian sanksi jadi tidak asal beri sanksi. Kita tanya dulu alasannya apa, bukti dan sebagainya setelah selesai dan pantas diberi sanksi maka ASN langsung diberi sanksi," ujar Tokoh.

Adapun sanksi yang dikenakan pada ASN yang tidak hadir di hari pertama masuk setelah liburan adalah dipotongnya kesra sebesar 25 persen. (*

Sumber: Pos Kupang
Tags
ASN Malas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved