Arsitek Itu Profesi atau Okupasi? Inilah Jawabannya

UU ini menjadi peluang sekaligus tantangan dalam memberikan kualitas layanan jasa arsitektur pada masyarakat serta

Editor: Dion DB Putra

Okupasi di Indonesia banyak dilakukan kelompok artis dengan tujuan mendapatkan penghasilan lebih. Sehingga istilah `artis serba bisa' hanya kita temui di Indonesia. Dan, masih banyak lagi motivasi orang melakukan okupasi.

Arsitek dan Praktik Profesi

Arsitek adalah profesi dengan persyaratan kompetensi tertentu yang meliputi; (1), ilmu pengetahuan diperoleh melaui jenjang pendidikan formal, S1, PP Ar, S2 dan seterusnya, pendidikan informal, kursus dan latihan, pendidikan tradisional, warisan budaya,

(2) Arsitek harus mempunyai keahlian kognitif, affective dan psikomotorik dalam bidang arsitektur, sosial dan budaya; (3) Pengalaman; (4) Pelayanan; setelah mempunyai komitmen melaksanakan suatu proyek, maka arsitek harus sungguh memberikan pelayanan sampai batas maksimal kemampuannya.

Karena itu seorang arsitek dalam menjalankan praktik profesinya wajib memenuhi 13 kompetensi sebagaimana ditetapkan Ikatan Arsitek Dunia (UAI) maupun Ikatan Arsitek Asia (ARCASIA) serta Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

1. Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis dan bertujuan melestarikan lingkungan. 2. Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu pengetahuan manusia.

3. Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur. 4. Perencanaan dan perancangan kota. 5. Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya. 6. Menguasai pengetahuan soal cara menghasilkan perancangan sesuai daya dukung lingkungan.

7. Memahami aspek keprofesian dalam bidang arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor sosial.

8. Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan. 9. Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa berkaitan dengan perancangan bangunan gedung .

10. Menguasai pengetahuan mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat . 11. Menguasai keterampilan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan.

12. Menguasai pengetahuan tentang industri, organisasi, peraturan dan tata-cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses mempadukan penataan denah-denahnya menjadi sebuah perencanaan yang menyeluruh.

13. Menguasai pengetahuan mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek dan pengendalian biaya pembangunan.

Dengan pemahaman ini maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang melakukan kegiatan profesional sudah dipastikan sebagai ahli dan sebaliknya seseorang yang melakukan okupasi belum tentu ahli. Pelaku jasa konstruksi termasuk para arsitek harus punya kesadaran etik dan moral terhadap nasib pembangunan bangsa.

Praktik profesi arsitek harus memenuhi beberapa hal ini. (1) Persyaratan; menyangkut hubungan kerja yang mengacu kepada kode etik dan tata laku profesi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Satu-satunya asosiasi arisitek yang diakui negara hanya Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). (2); Peraturan; ini berhubungan dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan daerah setempat. UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang sudah diturunkan dalam bentuk Peraturan Bangunan Gedung mesyaratkan adanya ciri khas arsitektur setempat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved