Dugaan Penculikan Anak di Kupang

Ranti Kore Nekat Menculik Ternyata Karena Kecewa dengan Jaksa yang Tak Mau Hentikan Perkara

Penculikan bocah yang masih berusia empat tahun ini terjadi pada Senin (28/5/2018) pagi sekira pukul 07.30 Wita.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Konferensi Pers Kasus Penculikan Anak RM di Mapolres Kupang Kota pada Kamis (31/5/2018) malam. (ki-ka : Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon, Kabid Humas Polda NTT Julesh A Abast, Kapolres Kupang Kota Anthon Christian Nugroho, Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi.) 

Polisi juga masih mendalami apakah ada kemungkinan tersangka lain dan unsur uang dalam kasus ini. “Berapa bayarannya masih didalami, apa ada unsur uang dan yang lainnya masih sedang dalam pendalaman," kata Anthon.

Tentang adanya kemungkinan adanya tersangka lain, Anthon mengatakan, pihaknya masih kami dalami. "Tentunya kami menangani kasus ini secara dinamis, apabila ada perkembangan tentu kami akan tindaklanjuti.”

Baca: Kundrat Mantolas: Ini Resiko Pekerjaan

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua  buah mobil yakni sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DH1571AN dan sebuah mobil Suzuki Ertiga milik RK.

Mobil Toyota Avnza merupakan mobil sewaan yang dipakai pelaku untuk menculik korban, sedangkan mobil Suzuki Ertiga adalah mobil yang dipakai untuk kembali ke Kefamenanu, TTU.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah handphone dan uang milik pelaku.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota yang bersinergi dengan kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur pada Selasa (29/5/2018) petang berhasil mengungkap kasus penculikan yang menimpa Richad Mantholas (4), putra pertama Kasi Pidsus Kejari TTU, Kunrad Mantholas.

Pengungkapan kasus itu terjadi setelah melakukan pengembangan atas laporan yang dilakukan oleh ibu korban, Netty , selama sekira 30 jam.

Netty melaporkan kehilangan anak lelakinya Richad Mantholas yang berusia empat tahun di ruang SPKT Mapolres Kupang Kota pada Senin (28/5/2018) pukul 10.00 Wita.

Richad Mantolas diduga telah diculik oleh tiga orang yang tidak dikenal menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih pada Senin sekitar pukul 06.30 Wita saat bermain di sekitar rumahnya setelah bersama pengasuh mengantar ibunya dan mampir di warung yang berada di samping rumahnya.

Baca: Paket Harmoni Mulai Bekali Saksi di Beberapa Daerah

Pengungkapan kasus penculikan yang baru pertama kali terjadi di Kota Kupang ini, dijelaskan Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C. Nugroho dilakukan atas kerja sinergi antara Polres Kupang Kota dan Polda NTT setelah melakukan pengembangan selama 30 jam.

Kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (29/5/2018) malam, AKBP Anton mengungkapkan, empat tim yang melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku berhasil menangkap dua pelaku terduga penculik Richad.

Seorang pelaku dengan inisial CN ditangkap di wilayah Kota Kupang, sedangkan seorang pelaku lain ditangkap di wilayah Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa petang.

Baca: Di Pulau Semau, Polisi Ajak Warga Tolak Paham Radikal dan Anti Pancasila

Proses penanganan kasus penculikan ini, lanjut orang nomor satu di Polres Kupang Kota ini, menjadi prioritas nomor satu.

Tim gabungan yang menangani kasus ini juga, lanjutnya, bekerja dengan mengutamakan penyelamatan korban penculikan.

Korban penculikan, Richad Mantholas, lanjut AKBP Anton, saat ini dalam keadaan sehat dan berada di wilayah Kefamenanu. Sedangkan elaku yang ditangkap di Kupang, saat ini telah ditahan di Mapolres Kupang Kota. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved