Hah! Anggota Reskrim Polisi Diduga Terlibat Terorisme. Kapolri: Sudah Diamankan Propam

Seorang anggota Polri di Jambi yang diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena ia diduga terpapar ideologi terorisme.

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNJATIM.COM/NDARU WIJAYANTO
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat konferensi pers di Media Center Polda Jatim, Senin (14/5/2018). 

POS-KUPANG.COM — Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membenarkan bahwa ada seorang anggota Polri di Jambi yang diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena ia diduga terpapar ideologi terorisme.

"Dia diduga mulai agak terkena ideologi terorisme. Dia bersimpati ke sana," ujar Tito ketika dijumpai di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Baca: Bakohumas NTT Bahas Radikalisme dan Terorisme, Jangan Sebarkan Isu Teror

Baca: Pertemuan Bakohumas, Jules Sebut Sudah 74 Tersangka Terorisme yang Ditangkap

Tito tidak menjelaskan rinci siapa anggota Polri itu dan di mana tepatnya ia bertugas. Tito juga tidak menjelaskan bagaimana bisa anggota Polri di Jambi itu terpapar ideologi terorisme.

Namun, Tito memastikan, saat ini Propam Polri sedang mengasesmen anggota Polri tersebut.

Propam ingin memastikan tingkat paparan ideologi terorisme pada yang bersangkutan.

"Tapi yang jelas, sekarang ini saya perintahkan Propam untuk memeriksa dia. Apakah dia ini adalah bagian dari jaringan, atau sekadar simpati, atau sekadar main-main," ujar Tito.

"Saya akan ambil tindakan yang sangat tegas kalau misalnya dia melakukan unsur pidana. Saya akan pidanakan. Tapi kalau hanya melanggar kode etik, kami akan kenakan sanksi kode etik. Intinya kalau ada pelanggaran, apa pun pelanggarannya, dikenai sanksi," kata dia.

Informasi yang dihimpun dari Kompas.com, anggota Polri di Jambi itu diamankan Propam Polri Senin, 29 Mei 2018 lalu.

Anggota Polri disebut-sebut bertugas di Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jambi.

Baca: Momen Haru, Ibu-ibu Bhayangkari Lakukan ini Saat Kapolsek Boru Flores Timur Pamit Pindah Tugas

Instruksi Kapolri

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat kurikulum pendidikan bagi calon anggota Polri.

Pernyataan ini terkait diamankannya seorang anggota Polri di Jambi lantaran diduga terpapar ideologi terorisme beberapa waktu lalu.

"Yang jelas kami akan memperkuat kurikulum, doktrin kepolisian, itu yang akan kami perkuat," ujar Tito saat dijumpai di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Penguatan dalam kurikulum dan doktrin itu adalah untuk mencegah masuknya ideologi terorisme ke anggota kepolisian.

Tito mengakui, ideologi terorisme bisa masuk ke siapa saja terlepas dari latar belakang seseorang. Tito mengibaratkan ideologi teror itu seperti narkotika dan bahan berbahaya.

"Sama kayak narkoba, lah. Dia bisa ke mana-mana. Bisa kena ke polisi, bisa kena ke pejabat, ke artis, mahasiswa, dosen dan lain-lain," ujar Tito.

"Begitu juga dengan ideologi ini, siapa pun yang membaca, kemudian mungkin dia tidak siap, dia akan terkena, termasuk kepada polisi juga, bisa saja terkena," kata dia.

Baca: Artis Cantik ini Sudah Dua Tahun Buka Puasa di Lapas Temani Suami. Menunya Bikin Kaget

UU Pemberantasan Terorisme

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Berikut poin-poin penting UU Antiterorisme yang sudah dirangkum Kompas.com:

Pasal 1: Definisi Terorisme

Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Pasal 12 A: Organisasi Teroris

Pasal ini mengatur, setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pasal 12 B: Pelatihan Militer

Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dengan pasal ini, maka WNI yang selama ini banyak mengikuti pelatihan di Suriah bisa dijerat pidana.

Pasal 13 A: Penghasutan

Pasal ini mengatur, setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana paling lama 5 tahun.

Pasal 16 A: Pelibatan Anak

Pasal ini mengatur, setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Pasal 25: Waktu Penahanan

Pasal ini mengatur tersangka teroris bisa ditahan dalam waktu yang lebih lama. Jika sebelumnya penahanan seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hanya bisa dilakukan dalam waktu 180 hari atau 6 bulan, kini menjadi 270 hari atau 9 bulan.

Pasal 28: Penangkapan

Pasal ini mengatur polisi memiliki waktu yang lebih lama untuk melakukan penangkapan terhadap terduga teroris sebelum menetapkannya sebagai tersangka atau membebaskannya. Jika sebelumnya polisi hanya memiliki waktu 7 hari, kini bisa diperpanjang sampai 21 hari.

Pasal 31 dan 31A: Penyadapan

Pasal ini mengatur, dalam keadaan mendesak penyidik kepolisian bisa langsung melakukan penyadapan kepada terduga teroris. Setelah penyadapan dilakukan, dalam waktu paling lama tiga hari baru lah penyidik wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri kini dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme. Penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika.

Selain menyadap, penyidik juga bisa membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman dari pos atau jasa pengiriman lain.

Pasal 33 dan 34: Perlindungan

Pasal ini mengatur penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya. Perlindungan diberikan baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Pasal 35A-B dan 36A-B: Hak Korban

Empat tambahan pasal baru ini mengatur secara lebih komprehensif hak korban terorisme. Ada enam hak korban yang diatur, yakni berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi.

Pasal 43-C: Pencegahan

Pasal ini mengatur bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Dalam upaya pencegahan ini, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.

Pencegahan dilaksanakan melalui: kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.

Pasal 43 E-H: BNPT

Keempat pasal mengatur mengenai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Disebutkan bahwa BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BNPT betugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Selain itu, BNPT juga bertugas mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme hingga mengoordinasikan program pemulihan korban. Ketentuan mengenai susunan organisasi BNPT diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 43 I: TNI

Tambahan satu pasal ini mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dalam mengatasi aksi terorisme dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 43J

Pasal ini mengatur DPR untuk membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme. Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas ini diatur dengan Peraturan DPR. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved