Pilkada Kabupaten Kupang
Paket Tirosa Gunakan Kendaraan Dinas, Panwaslu Kupang Tak Temukan Unsur Pelanggaran
Panwascam Amabi Oefeto Timur melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon paket Tirosa karena menggunakan kendaraan dinas.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayon
POS-KUPANG.COM|OELAMASI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kupang menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye terkait penggunaan kendaraan dinas.
Pasalnya, dari hasil konfirmasi terhadap para pihak termasuk melihat aturan yang ada, menunjukkan bahwa kendaraan dinas yang digunakan tim pendukung pasangan calon (paslon) bupati dan Wakil Bupati Kupang, Paket Tirosa yang dilaporkan panwascam Amabi Oefeto Timur tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Baca: Wabup Lembata Thomas Ola Langoday Panggil Semua Camat, Ternyata Agenda ini yang Dibahas
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kabupaten Kupang, Martony Reo, Rabu (25/4/2018) menjelaskan, terkait dengan laporan dari Panwascam Amabi Oefeto Timur terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh tim pemenangan paket Tirosa, pihaknya sudah melakukan penyelidikan.
Dari hasil konfirmasi dan mendengarkan keterangan para saksi, ternyata tidak ada unsur pelanggaran.
Untuk itu, tim yang tergabung dalam Gakumdu menyepakati untuk tidak melanjutkan proses ini lebih lanjut.
"Bahwa ada yang merasa tidak puas, tetapi kita berpatokan pada aturan. Kita sudah mencari bentuk kesalahan tetapi tidak ada ditemukan unsur melanggar makanya kita hentikan.
Secara umum proses kampanye berjalan aman dan lancar, belum ada pelanggaran dan kita berharap tetap aman sampai hari pelaksanaan pencoblosan," kata Martony.
Baca: MANTAP! PAUD di Kabupaten Kupang Tak Mati Suri Lagi. Ternyata Ini Trik Bupati Titu Eki
Sebelumnya diberitakan, Panwaslu Kabupaten Kupang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kupang, Paket Tirosa yang dilaporkan panwascam Amabi Oefeto Timur.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon paket Tirosa karena menggunakan kendaraan dinas.
Menurut Martony Reo, dari kegiatan kampanye yang dilakukan lima paslon di Kabupaten Kupang, pihaknya mendapat laporan dari Panwascam Amabi Oefeto Timur dugaan pelanggaran kampanye dilakukan paket Tirosa.
Panwascam menemukan dugaan pelanggaraan penggunaan mobil dinas, namun untuk memastikan itu sebagai pelanggaran atau tidak tentu perlu penyelidikan lebih jauh. (*)