Warga  Dusun Lusitada Tak Terima Salinan Memori Banding dan Pengadilan Tinggi NTT

Warga Dusun Lusitada Tak Terima Salinan Memori Banding dan Pengadilan Tinggi NTT

Pos-kupang.com/eginius mo’a
Utusan warga Kampung Lusitada, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten  Sikka  bertemu dengan Ketua  dan  Humas Pengadilan Negeri Maumere di Pulau  Flores, Senin  (24/4/2018).    

Laporan  wartawan  POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Warga  Dusun Lusitada Tak Terima Salinan Memori Banding dan Pengadilan Tinggi NTT

Sengketa tanah pemukiman  di  Dusun  Lusitada, Desa Lusitada,  Kecamatan Nita, Kabupaten  Sikka,  Pulau  Flores,   tahun  2014 telah ada  putusan kasasi  yang dimenangkan penggugat Rosadalima  Plasidia (Alm). 

Perkara ini merupakan lanjutan perkara  2013,   gugatannya ditolak   Majelis  Hakim  PN  Maumere.  

Penggugat  melakukan  upaya banding   ke  Pengadilan  Tinggi  Kupang,   namun tergugat tidak menerima  relas panggilan dan salinan memori  banding.

Baca: Wah! Fraksi Demokrat Bilang KPU NTT Telah Lakukan Pelanggaran

Baca: Kepala Sekolah SMP 5 Kupang Pasrah Tak Bisa Selenggarakan UNBK

Baca: Enam Siswa SMP 6 Tidak Ikut Ujian, Lalu Apa Reaksi Kepala Sekolahnya?

“Yang kami  tahu  dalam sidang di PN Maumere,  kami punya  kuasa  hukum. Setelah  itu, kami putus hubungan dengan kuasa hukum. Kami  baru  tahu ketika  ada putusan banding. Karena  sudah di tengah  jalan, kami  terpaksa   tempuh kasasi  juga kalah. Putusan  kasasi memenangkan penggugat,” kata Arianus  Mai.  

Arianus Mai adalah penanggugjawab aksi dalam dialog dengan Ketua PN Maumere,    Rahmat Sanjaya, S.H, M.H,  dan  Humas PN,  Johnicol  RF  Sine, S.H  Senin  (23/4/2018)  di Maumere.

Aris,salah satu  20  kepala  keluarga  warga Dusun Lusitada  menjadi  tergugat.

Ari mengakui  sebagai orang dari kampung, mereka awam  soal proses  hukum.   Ia  dan semua  warga Dusun Lusitada  heran kenapa  tidak menerima  relas panggilan  tetapi ada putusan  banding.

Baca: Warga  Kampung  Lusitada  Pecahkan Telur  Ayam di  PN  Maumere

Baca: Sttt, Dokter Perempuan Yovita Anike Mitak ini Ungkap Rahasia Keluarganya

Baca: Dokter Yovita Mitak Ini Yakin Banget Estafet Kartini Masih Berjalan di Jaman Now, Kenapa?

Baca: Wow! Meski Hamil Besar, Jaksa Perempuan Henderina Malo Berani Hadapi Ratusan Pendemo

Obyek  utama sengketa ini, kata Ari, jaul beli  sebidang tanah yang dibeli  penggugat dari Alm. Sino Liwu. Dalam  sidang dibawa sumpah,  ahli waris Sino Liwu melalui anaknya Fransiskus  Yopi  membantah ayahnya menjual sebidang  tanah  kampung.

Surat  jual beli tanah tahun  1968 dan  1979 dibantah Fransiskus Yopi menyatakan  tanda tangan ayahnya dipalsukan.

“Ayahnya  tidak bisa tanda  tangan  hanya  cap  jempol. Kenapa  ada tanda tangan. Ini kan penipuan. Tanah kampung ini ditempati sejak  nenek moyang.  Kami  yang  menghuni  saat ini  generasi  keempat,” kata Aris.

Ketua PN Maumere, Rahmat  Sanjaya,  S.H, M.H, memahami  pengetahuan hukum masyarakat  tentang beracara di PN. Ia menegaskan perkara  tanah  di Dusun  Lusitada  telah  berkekuatan hukum tetap (incrah) dengan  putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca: Henderina Malo Kasih Tips Bagaimana Perempuan Bisa Jadi Inspirasi Bagi Banyak Orang

Baca: Jaksa Perempuan Shirley Bikin Terobosan E-Monev untuk Surat, Kajati NTT Langsung Setuju

Baca: Heboh! Jaksa Cantik Shirley Manutede Ajak Perempuan Jadi Good Driver, Apa Maksudnya?

Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya

Rahmat mengatakan  relas panggilan  banding  disampaikan  kepada  kuasa hukum tergugat.  Tergugat telah mengkuasakan kepada penasehat  hukum untuk semua  tahapan peradilan.

“Kami   tidak mungkin  tidak melaksanakan  upaya  hukum yang sudah incrah. Justru  kalau kami  tidak laksanakan, kami akan ditegur oleh atasan,” kata  Rahmat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved