Warga Dusun Lusitada Tak Terima Salinan Memori Banding dan Pengadilan Tinggi NTT
Warga Dusun Lusitada Tak Terima Salinan Memori Banding dan Pengadilan Tinggi NTT
Baca: Wow! Meski Hamil Besar, Jaksa Perempuan Henderina Malo Berani Hadapi Ratusan Pendemo
Obyek utama sengketa ini, kata Ari, jaul beli sebidang tanah yang dibeli penggugat dari Alm. Sino Liwu. Dalam sidang dibawa sumpah, ahli waris Sino Liwu melalui anaknya Fransiskus Yopi membantah ayahnya menjual sebidang tanah kampung.
Surat jual beli tanah tahun 1968 dan 1979 dibantah Fransiskus Yopi menyatakan tanda tangan ayahnya dipalsukan.
“Ayahnya tidak bisa tanda tangan hanya cap jempol. Kenapa ada tanda tangan. Ini kan penipuan. Tanah kampung ini ditempati sejak nenek moyang. Kami yang menghuni saat ini generasi keempat,” kata Aris.
Ketua PN Maumere, Rahmat Sanjaya, S.H, M.H, memahami pengetahuan hukum masyarakat tentang beracara di PN. Ia menegaskan perkara tanah di Dusun Lusitada telah berkekuatan hukum tetap (incrah) dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Baca: Henderina Malo Kasih Tips Bagaimana Perempuan Bisa Jadi Inspirasi Bagi Banyak Orang
Baca: Jaksa Perempuan Shirley Bikin Terobosan E-Monev untuk Surat, Kajati NTT Langsung Setuju
Baca: Heboh! Jaksa Cantik Shirley Manutede Ajak Perempuan Jadi Good Driver, Apa Maksudnya?
Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya
Rahmat mengatakan relas panggilan banding disampaikan kepada kuasa hukum tergugat. Tergugat telah mengkuasakan kepada penasehat hukum untuk semua tahapan peradilan.
“Kami tidak mungkin tidak melaksanakan upaya hukum yang sudah incrah. Justru kalau kami tidak laksanakan, kami akan ditegur oleh atasan,” kata Rahmat. (*)