Sudah 200 lebih Pasangan Merapu di Sumba Timur Sudah Didata Perkawinan
Sudah 200 lebih Pasangan merapu di Sumba Timur sudah didata perkawinannya.
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Baca: Dua Siswa SMPN 10 Kupang Tak Ikut Ujian, Dicari ke Rumahnya, Ternyata Mereka ke Tempat Ini
Khristofel mengatakan, atas dasar tersebut maka Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Disdukcapil Sumba Timur mencatatkan perkawian bagi warga merapu.
"sehingga sekarang warga merapu sudah bisa dicatatkan perkawinan mereka sama dengan agama lainya. karena sesungguhnya Undang-undang nomor 1 tahun 1974 jelas menyatakan pada pasal 2 ayat 1 perkawinan itu sah apabila dilaksanakan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan," jelas Khristofel.
Khristofel mengatakan, sebenarnya kalau di undang-undng sudah selesai tetapi dalam ikutannya pada peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007 pasal 81 mengharuskan lagi para aliran kepercayaan harus mendaftarkan pada kementerian teknis dalam hal ini Kementerian pendidikan dan Kebudayaan.
"sehingga kita ikuti saja peraturan itu sehingga kita suruh mendaftar sehingga ditetapkanlah pemuka penghayat aliran kepercayaan itu beserta pengurusnya semua dan akan dilakukan pencatatan perkawinan sesuai kepercayaan itu,"kata Khristofel.
Khristofel juga menjelaskan, selain itu pada pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan yang sesuai dengan agama dan keyakinannya itu harus dicatat berdasarkan peraturan perundang-undanganya, sehingga dicatat sudah di catatan sipil itu.
Ikutanya anak-anak yang terlahir dari pasangan suami istri Merapu yang sudah sah itu maka akan mendapatkan akta Kelahiran tertulis nama ayah dan ibu karena terlahir dari pasangan suami istri yang sah.
Baca: Begini Isi Curhatan Siswi SMPK Adisucipto Penfui Kupang Pasca Ujian Nasional
Baca: Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Menembak Istrinya, Begini Akhir Ceritanya
Baca: Sadis! Pria Ini Mencambuk Istrinya Karena Dituding Berselingkuh
Selama ini mereka hanya nama seorang ibu saja karena mereka tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, namun sekarang sudah.
Khristofel menjelaskan, sehingga sudah tercatat pasangan perkawinan di Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur sudah sudah sebanyak kurang lebih mencapi 300 pasangan perkawinan.
Sementara untuk anak-anak merapu sudah sebanyak 400 sampai 500 jiwa diberikan akta kelahiran dimana yang sudah tercatat nama ibu dan ayahnya.
Kata dia, saat ini juga pihaknya juga sementara melakukan pencatatan perkawinan merepu di di desa-desa di wilayah Kabupaten Sumba Timur. (*)