3 Kabupaten di NTT Bermasalah Data Pemilih, Penetapan DPT Ditunda
KPU Provinsi NTT menunda rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018.
Baca: Guru SMK Penampar Siswa Sudah Dinonaktifkan, Proses Hukum Berlanjut
Dia mengatakan, pemilih yang sudah masuk data base kependudukan, tinggal didorong untuk melakukan perekaman e-KTP.
Sedangkan pemilih yang tidak masuk dalam data base kependudukan, maka secepatnya mengurus administrasi kependudukan.
"Jadi kalau sudah masuk dalam data base, itu artinya mereka sudah punya NIK dan NKK," katanya.
KPU bersama Bawaslu dan tim pasangan calon akhirnya sepakat menunda penetapan agar masalah tersebut secepatnya dituntaskan.
Sementara itu, terkait persoalan tersebut, Bawaslu NTT merekomendasikan agar KPU di tiga kabupaten itu bersama Dispendukcapil melakukan penelusuran terhadap data pemilih potensial non e-KTP sampai 28 April 2018.
Baca: Jadi Tersangka, Guru SMK Penampar Siswa Mengaku Salah dan Menyesal
Bawaslu juga meminta KPU Provinsi NTT menunda pleno Penetapan DPT Pilgub NTT sampai 29 April 2018 atau setelah dilakukan penelusuran data pemilih potensial di tiga kabupaten.
Empat pasangan akan bertarung dalam pilkada NTT, yakni nomor urut satu Esthon L Foenay-Christian Rotok (Esthon-Chris). Keduanya diusung oleh Partai Gerindra dan PAN.
Nomor urut dua Marianus Sae-Emilia Nomleni diusung PDI Perjuangan dan PKB.
Nomor urut tiga, Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni) diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKS.
Nomor urut empat Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Partai Golkar, Nasdem, Hanura dan PPP. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Data Pemilih Bermasalah, Penetapan DPT Tiga Kabupaten di NTT Ditunda