Jadi Tersangka, Guru SMK Penampar Siswa Mengaku Salah dan Menyesal

Aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum guru kepada muridnya ini terekam jelas dalam sebuah video dan menjadi viral

Editor: Alfons Nedabang
CAPTURE/VIDEO FACEBOOK
Guru tampar siswa. Peristiwa ini terjadi di ruang kelas XI Teknik Komputer dan Jaringan SMK Kesatrian Purwokerto. 

POS-KUPANG.COM - Kepolisian Resor Banyumas menetapkan Lukman Septiadi (27), seorang guru tidak tetap di SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak, Jumat (20/4/2018).

Aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum guru kepada muridnya ini terekam jelas dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial sejak diunggah pertama kali pada Kamis (19/4/2018).

Video singkat berdurasi 15 detik itu merekam adegan sang guru mengelus pipi muridnya dengan tangan kiri beberapa kali di depan ruang kelas.

Alih-alih mencurahkan kasih sayang, sang guru ternyata justru sedang mempersiapkan ancang-ancang untuk mendaratkan tamparan ke pipi muridnya.

Baca: ADUH! Guru Tampar Siswa Sampai Terhuyung Setelah Elus-elus Pipi, Videonya Viral

Tamparan yang dilayangkan Lukman tampak begitu keras hingga mengakibatkan tubuh muridnya terpelanting ke belakang.

Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, sedikitnya ada sembilan siswa yang menjadi korban kekerasan oleh tersangka.

Dari hasil visum yang dilakukan, beberapa borban mengalami nyeri di bagian rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga mengeluh pusing berkelanjutan.

“Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan,” katanya.

Dalam keterangannya, Bambang menyebut, alasan tersangka melakukan tindakan penamparan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas saat jam belajar-mengajar berlangsung.

Tersangka berdalih, tindakan yang diambil akan memberikan efek jera kepada korban, sekaligus sebagai peringatan bagi siswa yang lain.

Baca: Guru SMK Penampar Siswa Sudah Dinonaktifkan, Proses Hukum Berlanjut

“Jadi tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri (aksi penamparan),” jelasnya.

Hingga gelar perkara dilakukan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk di antaranya para korban dan tersangka.

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan satu telepon pintar milik siswa yang diduga sebagai perekam video itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved