Dengar Selentingan Tak Sedap, DPRD Sikka Tanya Mengapa Belum Putus Kontrak Proyek Kantor Bupati
Gorgonius mengaku mendengar banyak selentingan yang tidak sedap proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka senilai Rp 26 Miliar.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE - Rapat Badan Anggaran (Banggar) pemerintah dan DPRD Sikka di Pulau Flores membahas APBD Sikka mendahului perubahan APBD 2018, Selasa (17/4/2018) berlangsung panas.
Semua anggota Banggar legislatif mempertanyakan belum diputus kontrak kerja proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka senilai Rp 26 Miliar lebih di Jalan El Tari Kota Maumere.
“Kenapa ini (proyek) belum putus kontrak. Ada apa ini? Karena itu kita (DPRD) bentuk Pansus Kantor Bupati Sikka.
Jangan sampai ada apa-apa proyek ini,” tandas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, di rapat Bangar Gedung DPRD Sikka.
Baca: Derita Rara Holi, Janda Sebatang Kara asal Sumba Barat Akibat NIK Ganda
Tim Banggar pemerintah dipimpin Sekda Sikka, dr. Valens Tupen, didampingi Kepala Bapelitbang, Alfin Parera, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tomy Lameng dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Us Bapa, sapaan Gorgonius mengaku mendengar banyak selentingan yang tidak sedap proyek ini.
Informasi itu menyebutkan bahwa dana proyek ini tidak sesuai perencanaan.
Ketua DPD II Golkar Sikka menegaskan, batas akhir kontrak multiyears sudah lewat.
Karena itu semua aktivitas dihentikan. Permintaan kontraktor PT. Palapa Kupang Sentosa melakukan dengar pendapat, kata Us Bapa, ibarat melempar bola panas kepada DPRD.
Baca: Komisi V DPRD Riau Kunjungi Dinas Pariwisata NTT, Ini yang Dibahas
“Tugas DPRD mengawasi proyek itu berdasarkan kontrak. Jangan tanyakan lagi kepada DPRD lagi.
Kontraktor tidak selesaikan pekerjaan, putus kontrak. Lakukan audit dan bayar sesuai kemajuan fisik pekerjaan.
Jangan lagi lemparkan masalah kepada DPRD,” tandas Us Bapa.