Wah! Pegawai Polda NTT Buka-bukaan Soal Kekecewaannya Terhadap Proses Hukum

Delyana Kana Kadja, pegawai Polda NTT mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dijalaninya di Polda dan di PN Kupang.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Deliana Kana Kadja didampingi suaminya, Jefry Andi Alen Radja (celana jeans biru) dan kuasa Hukumnya, Jefri Lado, SH, Rabu (4/4/2018) di Kupang. 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Delyana Kana Kadja, pegawai Polda NTT ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum di Polda NTT dan Pengadilan Negeri Kupang.

Apa saja yang membuatnya kecewa, diungkapkannya kepada Pos-Kupang.Com.

Ditemui pasca pembacaan vonis majelis hakim PN Kupang, Rabu (4/4/2017) sore, Delyana didampingi suaminya, Jefry Andi Alen Radja dan juga kuasa hukumnya, membeberkan kekecewaannya.

Baca: Pegawai Polda NTT Divonis Bersalah, Pengadilan Negeri Kupang Ricuh

Baca: Rektor Undana Larang Keras Mahasiswa Undana Berpolitik dengan Cara Seperti ini

Baca: Misteri Nama Dua Penjahat yang Disalibkan Bersama Yesus Kristus

Delyana memastikan, dia dan suaminya sama sekali tidak melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Peristiwa yang terjadi terjadi tanggal 20 Oktober 2016 lalu di depan Apotik Generika itu bukan pengeroyokan dan tak ada adu fisik hingga menyebabkan korban luka-luka di bagian wajah sebagaimana yang dilaporkan korban.

Delyana mengungkapkan, Tanggal 20 Oktober 2016, dia bersama suaminya, Alen, dan anak bayinya singgah didepan Apotik Generika di Oepura, Kupang.

Saat itu Delyana turun hendak membeli obat. Sedangkan Alen  menggendong anak bayinya menunggu di dalam mobil.

Saat Delyana sampai di halaman apotik itu, dia bertemu dengan korban yang adalah tetangganya.

Saat itu, korban mengeluarkan kata-kata makian dan sindiran terhadapnya sehingga terjadi pertengkaran mulut.

Hal itu kemudian diredakan oleh masyarakat di sekitar tempat itu.

"Saya lalu dibawa masuk ke dalam apotik dan disana saya menelepon suami saya. Lalu suami saya turun dari mobil sambil menggendong bayi kami menemui saya di dalam apotik," kata Delyana.

Saat itu, kata Delyana, korban menuju ke Alen yang sedang menggendong bayi lalu menunjuk ke bibir Alen hingga bibir Alen berdarah.

"Tapi suami saya sama sekali tidak memukulinya sebagaimana yang dia sampaikan ke sidang. Banyak orang yang lihat kejadian itu,” kata Delyana.

Setelah kejadian, mereka kemudian pulang.

Baca: Mengerikan! Duduk Terlalu Lama, Beresiko Kena 7 Penyakit Ini, Termasuk Kanker

Ditanya apakah ada masalah antara korban dengan Delyana dan Alen, Delyana mengaku tidak ada masalah. Namun korban seringkali menyindir dia jika bertemu. Korban diduga ada masalah dengan adik Delyana.

“Tidak tahu kenapa, setiap kali korban ketemu istri saya, korban selalu menyindir tapi saya selalu bilang istri saya untuk jangan menanggapi,” kata Alen.

Karena itu, demikian Delyana, ketika  korban mengaku bahwa dirinya dikeroyok dan dipukul oleh Delyana dan Alen, mereka sangat heran.

Bahkan ada visum dari RSB yang menyebutkan ada sejumlah luka di bibir dan pipi bagian kiri korban. Dan korban juga mengaku dirinya ditonjok tiga kali oleh Alen.

“Bagaimana saya mau tonjok dia, saya sedang menggendong bayi berumur 5 bulan. Kalau saya pukul dia di wilayah Oepura itu, pasti saya tidak selamat, karena saya akan dikeroyok oleh anak-anak disana. Tapi saya tidak akan mungkin menonjok dia, karena saya tidak pernah memukuli perempuan,” aku Alen.

Menurut Jefri, kliennya pernah berusaha meminta maaf secara adat dengan membawa babi. Tapi keluarga korban enggan menerima bahwa keluarga korban minta syarat agar Delyana dan Alen membawa babi, uang Rp 25 juta dan kain sarung. Karena itu kliennya minta perkara itu dilanjutkan saja.

Delyana mengaku kesal dengan proses hukum awal yang dilakukan di tingkat penyidikan Polisi di Polda.

“Kasus ini sudah terjadi tahun 2016, namun taha II baru ada tahun 2017. Setiap kali kita menanyakan kasus ini, jawaban penyidik bahwa ada visum, ada visum. Saya heran, kenapa hasil visumnya itu korban luka-luka, padahal saat kejadian saya dan suami tidak memukulinya. Pertanyaannya, luka yang dialami korban itu dari mana?" tanya Delyana.

Delyana kecewa karena menilai hakim tidak adil memvonis mereka seperti itu.

“Kami sangat kecewa dengan proses humum ini. Dimanakah keadilan buat kami. Kami tidak lakukan pengeroyokan tapi dikatakan kami mengeroyok korban. Hukum tidak adil. Penyidik Polisi juga tidak melakukan tugasnya dengan baik,” kata Delyana dibenarkan Alen.

Kericuhan tak dapat dihindari usai pembacaan vonis majelis hakim PN Kupang, terhadap sepasang suami istri terhadap tetangganya itu.

Sidang perkara pengeroyokan dengan terdakwa suami istri, Delyna Kana Kadja (terdakwa 1) dan Jefry Andi Alen Radja (terdakwa 1) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nawaksara, SH, dengan hakim anggota Budi Aryobo, SH, MH dan Reza Tyrama, SH.

Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Jefry Lado, SH, Fredom J Radja, SH dan Marsel Radja, SH..

Sidang dihadiri oleh puluhan keluarga terdakwa dan korban serta keluarganya. Dalam sidang itu hakim memvonis terdakwa Delyana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan percobaan 10 bulan, terdakwa Jefri divonis 2 bulan penjara dan masa percobaan 4 bulan.

Sebelumnya JPU menuntut Delyana 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan Alen dituntut 3 bulan penjara.

Usai pembacaan vonis hakim dan sidang ditutup. Kedua pihak keluarga keluar ruang sidang lalu mulai saling sindir dan mengancam.

"Saat keluar sidang, korban menghadap adik terdakwa, Yati dan mengatakan, satu su  (sudah) maso (masuk), tinggal lu (kamu) lai (lagi). Lalu ibu korban memukul adik terdakwa itu dengan tas. Akhirnya terjadi keributan," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Jefri, kepada Pos-Kupang.Com, pasca keributan, Rabu sore.

Menurut Jefri, kericuhan itu berlangsung 1 jam lebih, masing-masing keluarga termasuk korban dan terdakwa saling sindir, mengancam dan memaki.

"Polisi datang barulah kericuhan itu bisa diatasi," kata Jefri. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved