Sejak Pati Leu Ditemukan Meninggal Dunia, Napi Dilarang Gunakan Hp di dalam Lapas Lembata

Sampai saat ini tidak bisa dilakukan komunikasi dari dalam lapas ke luar lapas menggunakan telepon seluler (Hp).

Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Salah satu adegan reka ulang kasus kematian Pati Leu di Lapas Lembata, Selasa (20/3/2018). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA – Kematian Pati Leu di dalam Lapas Kelas III Lembata rupanya berbuntut panjang. Setelah korban ditemukan telah meninggal dunia, para narapidana dilarang menggunakan handphone di dalam lapas.

Larangan itu sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir.

Sampai saat ini tidak bisa dilakukan komunikasi dari dalam lapas ke luar lapas menggunakan telepon seluler (Hp).

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Pati Leu Berlangsung Tepat pada Tanggal Kematiannya

Padahal sebelum kejadian itu, para narapidana diberi kebebasan untuk berkomunikasi dengan keluarga menggunakan fasilitas tersebut.

Hal itu diungkapkan beberapa narapidana ketika ditemui Pos-Kupang.com secara terpisah di lapas tersebut, Selasa (20/3/2018).

Para napi mengungkapkan itu di sela rekonstruksi dugaan penganiayaan hingga korban menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian (dalam lapas), Selasa (20/3/2018).

Mereka menyebutkan, seumur kematian Pati Leu pada 20 Desember 2017 lalu, begitu pula umur putusnya komunikasi menggunakan handphone dari dalam lapas tersebut.

Baca: PTUN Menangkan Kubu Daryatmo, Perintahkan Tunda Pemberlakukan SK Kemenkumham

Hingga saat ini, larangan penggunaan handphone itu sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Para narapidana itu mengaku tidak tahu mengapa mereka dilarang menggunakan Hp. Tapi mereka menduga larangan itu mungkin ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Mereka menduga, para petugas lapas itu khawatir atau takut jikalau informasi mengenai kasus kematian Pati Leu tersebut diceritakan kepada pihak luar dengan fasilitas Hp.

Kekhawatiran itulah yang berbuntut pada larangan penggunaan Hp di dalam lapas.

Baca: Kisah Mengharukan Bocah Difabel yang Minta Kursi Roda ke Jokowi

“Saat ini, yang bisa menggunakan Hp di dalam lapas, adalah para petugas. Sedangkan narapidana dilarang. Kami juga ikut saja dan tidak mempersoalkannya,” ujar seorang terpidana yang menolak disebutkan namanya.

Ia mengatakan, yang diungkapkan itu adalah hal yang benar. Bahwa saat ini para napi tidak menggunakan Hp. Dan, larangan itu sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved