Konflik Partai Hanura

PTUN Menangkan Kubu Daryatmo, Perintahkan Tunda Pemberlakukan SK Kemenkumham

SK tersebut mengakui kepengurusan terbaru Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hery Lontung.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/18.(Indrianto Eko
Ketua Umum Partai Hanura terpilih Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo (tengah) berfoto bersama Sekjen Sarifuddin Sudding (kanan) dan perwakilan DPD usai terpilih sebagai ketua umum pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura di kantor DPP Partai Hanura, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (18/1). Munaslub Partai Hanura yang dihadiri perwakilan dari 27 pengurus DPD se Indonesia tersebut mengukuhkan Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo sebagai ketua umum menggantikan Oesman Sapta Odang. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Daryatmo melalui putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01.

SK tersebut mengakui kepengurusan terbaru Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hery Lontung.

Putusan sela ini bernomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018.

"Permohonan penundaan 19 Maret, tadi dikabulkan jam 14.30 WIB. Yang berjumlah sekitar 28 halaman, yang intinya, menunda pelaksanaan SK 01 ketua umumnya OSO (Oesman Sapta Odang dan (Hery Lontung) Siregar. Kembali ke SK 22, ketumnya OSO dan (sekjen) Sudding," kata kuasa hukum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/3/2018) malam.

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Meri Faot

Menurut Adi, pengadilan mempertimbangkan keadaan yang dinilai mendesak yakni terkait pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019.

Ia mengatakan, dengan adanya putusan sela ini, maka posisi penggugat untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui Hanura terjamin.

Selain itu, lanjut Adi, putusan sela ini juga menjaga agar aset partai tidak dikuasai kubu OSO-Hery Lontung.

Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Meri Faot Sempat Telepon Kakaknya

Dengan adanya putusan ini, Adi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melayani permintaan Hanura dengan kepengurusan OSO-Hery terkait kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

"Kami akan datangi KPU, Bawaslu, DPR, dan Presiden untuk tak melayani atau menerima atau memfasilitasi orang yang mengaku Hanura yang ketuanya OSO dan (sekjennya) Hery Lontung Siregar, kecuali OSO dan Sarifuddin Sudding," lanjut dia. (Rakhmat Nur Hakim)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan Sela PTUN Kembalikan Posisi Sudding sebagai Sekjen Hanura

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved