Kader Golkar 'Ganggu' Melchias Mekeng, Begini Tanggapan Sekjen Partai Penguasa Orde Baru

Mekeng tidak bisa disebut bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi e-KTP walupun pernah dipanggil KPK sebagai saksi.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai melapor di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) 

POS KUPANG.COM|JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus meminta seluruh kader Partai Golkar tak lagi mempersoalkan pengangkatan Melchias Marcus Mekeng sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR menggantikan Robert J Kardinal.

Lodewijk menuturkan, meski Mekeng sering disebut dalam persidangan dan diduga terlibat kasus korupsi e-KTP, namun belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Mekeng bersalah.

"Jadi kan orang sudah menjustifikasi seolah-olah pak Mekeng itu bersalah, kan belum, tidak, beliau dipanggil sebagai saksi. Bukan berarti beliau bersalah," ujar Lodewijk saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (18/3/2018).

Baca: Ada Ular Putih Sepanjang 23 Meter, Sempat Diukur Turis asal Jerman

Lodewijk meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum putusan pengadilan.

Menurut Lodewijk, Mekeng tidak bisa disebut bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi e-KTP walupun pernah dipanggil KPK sebagai saksi.

"Kita lihat asas praduga tak bersalah. Kalau dia dipanggil KPK dan kita vonis dia salah padahal sebagai saksi atau ada orang diminta sebagai saksi meringankan karena dipanggil KPK, terus bersalah, kan enggak benar," tuturnya.

Baca: Pasca Eksekusi Perintah Kapolres Lembata, Kondisi Tanjung-Lewotolok Sudah Kondusif

Sebelumnya, Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Sirajudin Abdul Wahab angkat bicara terkait pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar (PG) DPR RI dari Robert J Kardinal kepada Melchias Marcus Mekeng.

Menurut Sirajudin, pergantian tersebut dapat merusak citra Partai Golkar dan menimbulkan spekulasi upaya Ketua Umum Airlangga Hartarto dalam melindungi Mekeng dari kasus korupsi e-KTP.

Pasalnya, Mekeng sering disebut di fakta persidangan dan diduga ikut terlibat kasus korupsi e-KTP.

"Pengangkatan Melchias Marcus Mekeng sebagai Ketua FPG DPR RI dapat juga menimbulkan spekulasi adanya upaya Airlangga Hartarto dalam melindungi Mekeng dari kasus megaskandal korupsi e-KTP, serta akan merusak citra Partai Golkar kembali," ujar Sirajudin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/3/2018).

Baca: Pemilih di NTT Berkurang 700 Ribu Orang, Ini Kata Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas

Mekeng disebut mendapat kucuran dana dari korupsi e-KTP. Selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu, Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved