Akhirnya Kepala Desa Habi dan Kasie Pelayanan Ditahan Polisi
Ibu dengar akan ditahan, dia tampak pucat. Dia diam saja tak ada komentar
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
"Menurut keterangan klien saya, pungutan ini karena kesepakatan dengan warga pemilikan tanah," ujar Dado.
Baca: Nafsu Pria Tetangga Tak Bisa Dibendung, Sedih! Gadis Belia Diseret ke Gudang Batako Lalu Dipaksa
Sesuai berita acara, kata Dado, tercatat 60 orang. Namun menurut kepala desa, yang ikut Prona sebanyak 390 orang dari 400 bidang tanah yang diproses Prona.
Namun kebanyakan dari pemilik lahan tidak membubuhkan tanda tangan, bukan tidak sepakat dengan pungutan, tetapi persetujuan disampaikan melalui kontak dan pesan singat (SMS) dari telphon seluler.
Baca: Saat Jokowi Pesan Mie Goreng Malam-malam untuk Sang Istri Iriana
Penetapan tersangka kepada kepala desa dan stafnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan OTT) digelar Unit Tipikor Polres Sikka ke Kantor Desa Habi, Selasa (6/2/2018).
Saat itu polisi mengamankan uang sotoran sejumlah Rp 1.050.000 dari warga yang hendak mengambil tujuh sertikat, sebuah map dan uang tunai Rp 1.125.000 dari kepala seksi pelayanan mengurus penyerahkan sertiifkat kepada pemilik lahan. (*)