Akhirnya Kepala Desa Habi dan Kasie Pelayanan Ditahan Polisi

Ibu dengar akan ditahan, dia tampak pucat. Dia diam saja tak ada komentar

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Kuasa hukum Meridian Dewanta Dado,S.H (depan) bersama Kepala Desa Habi, Maria Nona Murni (tengah) sebelum mengikuti pemeriksaan di Polres Sikka, Pulau Flores, Rabu (7/2/2018). 

"Menurut keterangan klien saya, pungutan ini karena kesepakatan dengan warga pemilikan tanah," ujar Dado.

Baca: Nafsu Pria Tetangga Tak Bisa Dibendung, Sedih! Gadis Belia Diseret ke Gudang Batako Lalu Dipaksa

Sesuai berita acara, kata Dado, tercatat 60 orang. Namun menurut kepala desa, yang ikut Prona sebanyak 390 orang dari 400 bidang tanah yang diproses Prona.

Namun kebanyakan dari pemilik lahan tidak membubuhkan tanda tangan, bukan tidak sepakat dengan pungutan, tetapi persetujuan disampaikan melalui kontak dan pesan singat (SMS) dari telphon seluler.

Baca: Saat Jokowi Pesan Mie Goreng Malam-malam untuk Sang Istri Iriana

Penetapan tersangka kepada kepala desa dan stafnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan OTT) digelar Unit Tipikor Polres Sikka ke Kantor Desa Habi, Selasa (6/2/2018).

Saat itu polisi mengamankan uang sotoran sejumlah Rp 1.050.000 dari warga yang hendak mengambil tujuh sertikat, sebuah map dan uang tunai Rp 1.125.000 dari kepala seksi pelayanan mengurus penyerahkan sertiifkat kepada pemilik lahan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved