Akhirnya Kepala Desa Habi dan Kasie Pelayanan Ditahan Polisi

Ibu dengar akan ditahan, dia tampak pucat. Dia diam saja tak ada komentar

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Kuasa hukum Meridian Dewanta Dado,S.H (depan) bersama Kepala Desa Habi, Maria Nona Murni (tengah) sebelum mengikuti pemeriksaan di Polres Sikka, Pulau Flores, Rabu (7/2/2018). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Pungutan liar Rp 150.000/ lahan/serifikat dalam pengurusan sertifkat tanah Prona di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores menyeret Kepala Desa Habi, Maria Nona Murni dan Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan, Sisilia Wilfrida,S.Pd, ke terali besi, Rabu (8/2/2028) pukul 21.00 Wita.

Baca: Bupati Paul Mella Minta 8 Pejabat Eselon II Pemkab TTS yang Dilantik Bekerja Profesional

"Malam ini mereka sudah ditahan polisi. Saya mendampingi pemeriksaan kepala desa sejak hari Rabu siang hingga dia dibawa ke dalam tahanan," kata kuasa hukum, Meridian Dewanta Dado, S.H, kepada pos-kupang,com, Rabu malam di Maumere.

Baca: Bikin Pilu, Ibu Kandung Diduga Aniaya Balitanya 14 Bulan Hingga Tewas

Dado mengatakan kepala desa dan stafnya terhenyak ketika penyidik menyatakan mereka akan ditahan selama 20 hari. Namun ia kembali bisa mengusai diri.

Baca: Lukis Diri Tanpa Busana, Empat Fakta Tentang Paula Modersohn-Becker Google Doodle Hari Ini

"Ibu dengar akan ditahan, dia tampak pucat. Dia diam saja tak ada komentar," ujar Dado menanggapi pertanyaan wartawan tentang ekspresi wajah kliennya.

Menurut Dado, klienya tegar menghadapi proses hukum. Ia memahami setiap bidang tugas pasti ada risiko dan beban tanggungjawab itu yang harus ditanggungnya.

Baca: Suami Cemburuan Lalu Nekat Bakar Istri Hidup Hidup, Picunya Dari Cupang di Leher

Namun dengan penetapan status tersangka kepada kepala desa, Dado minta Polres Sikka menggelar penyelidikan dan penyidikan besar-besaran terhadap sejumlah kepala desa di Sikka yang memberlakukan praktek pungli dalam pengurusan sertifikat Prona, sehingga ada persamaan perlakuan hukum dalam perkara ini.

Baca: Lima Fakta Sidang Cerai Ahok, Ternyata Julianto Tak Mau Lepaskan Veronika

Ia mensinyalir banyak desa mendapat Prona menerapkan pola pungutan liar.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan Rabu siang, kepala desa menghadapi 37 pertanyaan penyidik tentang tugas dan tanggungjawab, peran dan kedudukan dalam Prona.

Sumber dana Desa Habi, proses Prona, pedoman pungutan, cara pembayaran dan aturan pembayaran.

"Menurut keterangan klien saya, pungutan ini karena kesepakatan dengan warga pemilikan tanah," ujar Dado.

Baca: Nafsu Pria Tetangga Tak Bisa Dibendung, Sedih! Gadis Belia Diseret ke Gudang Batako Lalu Dipaksa

Sesuai berita acara, kata Dado, tercatat 60 orang. Namun menurut kepala desa, yang ikut Prona sebanyak 390 orang dari 400 bidang tanah yang diproses Prona.

Namun kebanyakan dari pemilik lahan tidak membubuhkan tanda tangan, bukan tidak sepakat dengan pungutan, tetapi persetujuan disampaikan melalui kontak dan pesan singat (SMS) dari telphon seluler.

Baca: Saat Jokowi Pesan Mie Goreng Malam-malam untuk Sang Istri Iriana

Penetapan tersangka kepada kepala desa dan stafnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan OTT) digelar Unit Tipikor Polres Sikka ke Kantor Desa Habi, Selasa (6/2/2018).

Saat itu polisi mengamankan uang sotoran sejumlah Rp 1.050.000 dari warga yang hendak mengambil tujuh sertikat, sebuah map dan uang tunai Rp 1.125.000 dari kepala seksi pelayanan mengurus penyerahkan sertiifkat kepada pemilik lahan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved