Akhirnya Kepala Desa Habi dan Kasie Pelayanan Ditahan Polisi
Ibu dengar akan ditahan, dia tampak pucat. Dia diam saja tak ada komentar
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Pungutan liar Rp 150.000/ lahan/serifikat dalam pengurusan sertifkat tanah Prona di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores menyeret Kepala Desa Habi, Maria Nona Murni dan Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan, Sisilia Wilfrida,S.Pd, ke terali besi, Rabu (8/2/2028) pukul 21.00 Wita.
Baca: Bupati Paul Mella Minta 8 Pejabat Eselon II Pemkab TTS yang Dilantik Bekerja Profesional
"Malam ini mereka sudah ditahan polisi. Saya mendampingi pemeriksaan kepala desa sejak hari Rabu siang hingga dia dibawa ke dalam tahanan," kata kuasa hukum, Meridian Dewanta Dado, S.H, kepada pos-kupang,com, Rabu malam di Maumere.
Baca: Bikin Pilu, Ibu Kandung Diduga Aniaya Balitanya 14 Bulan Hingga Tewas
Dado mengatakan kepala desa dan stafnya terhenyak ketika penyidik menyatakan mereka akan ditahan selama 20 hari. Namun ia kembali bisa mengusai diri.
Baca: Lukis Diri Tanpa Busana, Empat Fakta Tentang Paula Modersohn-Becker Google Doodle Hari Ini
"Ibu dengar akan ditahan, dia tampak pucat. Dia diam saja tak ada komentar," ujar Dado menanggapi pertanyaan wartawan tentang ekspresi wajah kliennya.
Menurut Dado, klienya tegar menghadapi proses hukum. Ia memahami setiap bidang tugas pasti ada risiko dan beban tanggungjawab itu yang harus ditanggungnya.
Baca: Suami Cemburuan Lalu Nekat Bakar Istri Hidup Hidup, Picunya Dari Cupang di Leher
Namun dengan penetapan status tersangka kepada kepala desa, Dado minta Polres Sikka menggelar penyelidikan dan penyidikan besar-besaran terhadap sejumlah kepala desa di Sikka yang memberlakukan praktek pungli dalam pengurusan sertifikat Prona, sehingga ada persamaan perlakuan hukum dalam perkara ini.
Baca: Lima Fakta Sidang Cerai Ahok, Ternyata Julianto Tak Mau Lepaskan Veronika
Ia mensinyalir banyak desa mendapat Prona menerapkan pola pungutan liar.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan Rabu siang, kepala desa menghadapi 37 pertanyaan penyidik tentang tugas dan tanggungjawab, peran dan kedudukan dalam Prona.
Sumber dana Desa Habi, proses Prona, pedoman pungutan, cara pembayaran dan aturan pembayaran.