Beginilah Situasi Terakhir Soal Permohonan Eksekusi Gedung DPRD Nagekeo
Terkait dengan kasus sengketa tanah dalam pembangunan gedung DPRD Nagekeo masih berproses hingga saat ini
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Marsel Ali
Kelima, sebelum penggugat mengajukan gugatan tanggal 17 Pebruari 2009, penggugat telah mengajukan gugatan yang sama tahun 2008 namun dalam perjalan penggugat mencabut gugatan untuk perbaikan kemudian memasukan lagi dan tercatat dalam register Nomor: 02.Pdt.G/ 2009/PN.BJW.
Keenam, sampai sekarang bangunan Kantor DPRD Nagekeo belum selesai.
Berdasarkan uraian tersebut, Erlan mengatakan, jelas diperoleh fakta; bahwa ketika perkara perdata tanggal 17 Perbuari 2009 didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa, Bangunan Kantor DPRD Nagekeo belum selesai dibangun sehingga argumentasi Pemkab Nagekeo yang menyatakan di atas tanah obyek sengketa telah dibangun fasilitas umum sebelum perkara digelar adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan.
Erlan juga mengatakan, kalimat 'telah tercatat sebagai aset negara/daerah Pemkab Nagekeo' adalah tidak benar dan kesalahan fatal.
Erlan kemudian bertanya, kapan gedung tersebut dicatatkan sebagai aset negara/daerah? Apakah dibenarkan menurut hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mencatat obyek yang belum selesai dibangun ke dalam daftar aset negara/ daerah? Apakah dibenarkan menurut hukum mencatatkan obyek yang masih tersangkut kasus hukum langsung atau tidak langsung dalam daftar aset negara atau daerah?
Erlan melihat ada upaya mengarahkan putusan perkara perdata kliennya (Remi Konradus) yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tidak dieksekusi dengan membenturkannya kepada Peraturan terkait aset negara/daerah.
Menurut Erlan, gedung DPRD Nagekeo memang dibangun dengan biaya dibebankan pada APBD, namun perolehan tanah tempat gedung berdiri bukan perolehan yang sah. Karena itu, bangunan Kantor DPRD Nagekeo tidak dapat dikategorikan sebagai aset negara atau daerah.
Sederhananya, kata Erlan, kliennya butuh tanah dan Pemkab Nagekeo silakan pindahkan Gedung DPRD Nagekeo ke tempat lain.
Dengan berbagai argumentasi tersebut, Erlan meminta bantuan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar putusan perkara perdata yang diajukan kliennya dan telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi. (*)