Beginilah Situasi Terakhir Soal Permohonan Eksekusi Gedung DPRD Nagekeo
Terkait dengan kasus sengketa tanah dalam pembangunan gedung DPRD Nagekeo masih berproses hingga saat ini
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM | MBAY - Pengadilan Negeri Bajawa dalam amar putusannya tanggal 29 Januari 2018, menolak permohonan eksekusi Gedung DPRD Nagekeo yang diajukan penggugat, Remi Konradus,S.IP.
Alasannya, di atas tanah obyek sengketa yang dimohonkan Remi untuk dieksekusi telah dibangun sebuah gedung permanen yaitu Gedung Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo yang telah terdaftar sebagai barang milik negara atau daerah sesuai daftar asset barang milik daerah Kabupaten Nagekeo dengan kartu inventaris barang (KIB) F konstruksi dalam pengerjaan Dinas Pekerjaan Umum sehingga eksekusi tidak dapat dijalankan/ noneksekutabel.
Terkait soal itu, Remi pun tidak tinggal diam. Melalui Erlan Yusran, S.H, M.H, C.P.I dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum Yody S.Yusran, S.H dan Rekan Cabang Ruteng, menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Dalam surat Nomor: 04/YSY/ RTG/1/18, tertanggal 30 Januari 2018, perihal penjelasan, yang copy-annya diterina Pos Kupang, Senin (5/2/208), Erlan mengatakan, alasan yang disampaikan Pengadilan Negeri Bajawa untuk menolak eksekusi bangunan Gedung DPRD Nagekeo, tidak benar.
Erlan mengatakan, alasan PN Bajawa yang mengatakan, di atas tanah obyek sengketa telah dibangun fasilitas umum milik negara atau daerah sebelum digelarnya perkara gugatan kepemilikan hak atas tanah oleh pemohon eksekusi, Remi Conradus, berupa pembangunan gedung Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo yang dibiayai dari APBD Nagekeo dan telah tercatat sebagai asset negara/ daerah kabupaten Nagekeo, tidak benar.
Juga, alasan bahwa penunjukan apraisal untuk menilai standar harga tanah obyek sengketa disetujui oleh pemohon eksekusi sesuai surat pernyataan tanggal 1 Oktober 2016, tidak benar.
Menurut Erlan, alasan pertama yang disampaikan PN Bajawa merupakan upaya pembelokan fakta dengan bukti-bukti sebagaimana terdapat dalam putusan perkara Nomor: 02/Pdt.G/ 2009/PN.BJW bahwa; pertama, Surat Perjanjian Kontrak Pembangunan (kontrak induk) Nomor: P.Peng.602.1/04/12/2007, 20/VTP/12/2007 tanggal 14 Desember 2007 program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, kegiatan pembangunan kantor, pekerjaan pembangunan Gedung DPRD di Mbay Kabupaten Nagekeo di Mbay oleh PT Voctory Teknik Perkasa, jln.Dewi Sartika Ruteng berikut adendumnya Surat Perjanjian kontrak pemborongan (kontrak anak III) pada 21 April 2009.
Kedua, perbuatan tergugat 1 berupa penyerahan tanah milik Remi Conradus, kepada Pemda Nagekeo tanggal 28 April 2008 adalah obyek utama pokok gugatan perbuatan melawan hukum dalam register perkara perdata yang diajukan penggugat.
Ketiga, pada awal pembangunan Gedung DPRD Nagekeo bukan di tanah Remi Konradus melainkan di tanah milik Florianus Ru Remi.
Namun karena ada penolakan dari Florianus Ru Remi dan tidak ditemukan jalan keluar lokasi proyek dipindahkan ke tanah milik Remi Konradus tanpa seizin Remi.
Erlan mengungkapkan, argumentasi ini semakin logis karena surat kontrak perjanjian pembangunan (kontrak induk) tercantum tanggal 14 Desember 2007 sebelum tanah milik Remi diserahkan oleh Efraim Fao (tergugat 1) kepada Pemda Nagekeo (tergugat 2) tanggal 28 April 2008.
Keempat, penggugat baru mengetahui tanah miliknya akan dibangun Kantor DPRD Nagekeo awal Mei 2008 ketika lokasi tanah miliknya digusur.
Penggugat sempat mendatangi Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk meminta penjelasan tetapi tidak direspon.
Argumentasi ini, katanya, juga logis karena dasar penguasaan Pemkab Nagekeo baru muncul setelah menerima penyerahan tanah dari Efraim Fao pada tanggal 28 April 2008.
Sehingga, kata Erlan, penghitungan pelaksanaan pekerjaan Kantor DPRD Nagekeo di atas tanah milik penggugat (Remi Konradus) ke obyek tanah sengketa yang akan dieksekusi baru dihitung pasca penyerahan tanah pada 28 April 2008, bukan sejak 2007.