Tiga Terdakwa Divonis Penjara, Istri Joao Vicente: Hukuman yang Pantas Itu Hukuman Mati!

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Joao Vicente.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/EDY BAU
Isabel Dasilva 

Menurut keterangan para terdakwa di dalam persidangan, tidak ada rencana pembunuhan terhadap korban.

Mereka hanya berencana menangkap korban untuk diurus secara adat karena korban yang sudah berkeluarga itu berselingkuh dengan terdakwa Ayu yang ditinggal suaminya bekerja di Kalimantan.

Saat akan ditangkap, korban berusaha berontak dan hendak menikam terdakwa Danker. Saat itulah Danker mencabut pisau dan menusuk ke arah perut korban.

Selanjutnya, korban terlibat perkelahian dengan tersangka lainnya, Marius Mesak (DPO) dan akhirnya tewas dengan beberapa luka di sekujur tubuh.(*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved