Tiga Terdakwa Divonis Penjara, Istri Joao Vicente: Hukuman yang Pantas Itu Hukuman Mati!
Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Joao Vicente.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan petugas sekuriti LVRI Cabang Belu, Joao Vicente divonis penjara.
Majalis Hakim Pengadilan Negeri Atambua menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Daniel Seran alias Danker.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Herman Berek alias Man alias Dije dan Ayu Kristiani masing-masing divonis 11 tahun dan 17 tahun penjara.
Ketiganya terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Joao Vicente.
Menanggapi vonis hakim terhadap ketiga terdakwa, istri Joao Vicente, Isabel Dasilva Mendonsa mengaku tidak puas.
Kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan terdakwa Ayu di PN Atambua, Rabu (31/1/2018), Isabel mengatakan vonis hakim itu tidak setimpal dengan perbuatan para pelaku yang telah menghilangkan nyawa suaminya.
"Kami tidak puas. Hukuman yang pantas itu hukuman mati atau seumur hidup. Di antara dua itu saja," kata Isabel yang saat itu didampingi putrinya, Ardiety Vicente.
Majelis Hakim PN Atambua memvonis Ayu Kristiani 17 tahun penjara.
Ayu terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Joao Vicente pada tanggal 25 Juni 2017 lalu.
Vonis hakim dijatuhkan dalam sidang putusan di Ruang Cakra PN Atambua, Rabu (31/1/2018) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.
Terdakwa Ayu yang saat itu didampingi tiga kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Selain terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Charles Hutabarat dan Agustina Dekuanan juga menyatakan sikap pikir-pikir atas hukuman tersebut.
Kasus pembunuhan Joao Vicente melibatkan empat orang. Selain Danker, Herman dan Ayu, polisi juga menetapkan Marius Mesak sebagai tersangka.
Marius Mesak belum menjalani proses hukum karena saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Marius berperan membawa serta pisau milik korban.
