Jelang Pendaftaran Cabup-Cawabup, KPU Nagekeo Kembali Ingatkan Syarat Calon dan Pencalonan

Dalam sosialisasi itu, pasangan cabup-cabup yang hadir hanya Paulinus Yohanes Nuwa Veto dan Marselinus Fabianus Ajo Bupu.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
Pimpinan parpol di Nagekeo, cabup-cawabup dari Paket PAS, para penghubung dalam sosialisasi persiapan pendaftaran oleh KPU Nagekeo di Aula Kantor KPU Nagekeo, Sabtu (6/1/2018). 

Soal calon petahan dan anggota DPRD, TNI/Polri yang masih aktif, Aloysius menjelaskan, untuk calon petahana, surat pernyataan cuti paling lambat diterima KPU tiga hari setelah penetapan dan Surat Keputusan Cuti atau pemberhentian Angggota DPRD,TNI, Polri, ASN paling lambat diterima KPU Nagekeo, 30 hari sebelum pemungutan suara.

Sedangkan tanda terima laporan kekayaan paslon, jelas Aloysius, harus dari KPK, bukan kantor Pos Indonesia.

Demikian juga pernyataan pailit, kata Aloysius, harus dari Pengadilan Niaga di Surabaya. Soal pajak yang dilaporkan bukti pembayaran pajak lima tahun terakhir. Pada kesempatan itu, Aloysius meminta paslon dan parpol pengusung melaporka jadwal pendaftaran.

Dari lima calon, hanya Paket Paul-Seli yang sudah memastikan diri mendaftar tanggal 10 Januari 2018.
Sedangkan paket lain belum melaporkan jadwal pendaftaran.

Namun dari informasi yang diperoleh dari parpol pendukung, Paket Elias -Fasil dan Paket Garda (Gaspar Adi Ndait), akan melakukan deklarasi sekaligus pe daftaran ke KPU Nagekeo pada tanggal 9 Januari 2018, Paket Perseorangan 8 Januari 2018.

Sedangkan Paket Don Bosco Do dan Marianus Waja belum jelas karena masih memastikan dukungan dari Gerindra. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved