Jelang Pendaftaran Cabup-Cawabup, KPU Nagekeo Kembali Ingatkan Syarat Calon dan Pencalonan
Dalam sosialisasi itu, pasangan cabup-cabup yang hadir hanya Paulinus Yohanes Nuwa Veto dan Marselinus Fabianus Ajo Bupu.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM | MBAY - Dua hari menjelang pendaftaran cabup-cawabup Nagekeo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo Kembali mengingatkan para cabup-cabup dan partai politik pengusung tentang syarat calon dan pencalonan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Nagekeo, Sabtu (6/1/2018) dihadiri cabup- cawabup, penghubung para calon dan pimpinan partai politik.
Salah satu point yang diingatkan KPU antara lain; batas waktu pendaftaran, dukungan parpol dan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi para calon pada saat pendaftaran.
Dalam sosialisasi itu, pasangan cabup-cabup yang hadir hanya Paulinus Yohanes Nuwa Veto dan Marselinus Fabianus Ajo Bupu.
Sedangkan cabup-cawabup yang hanya diwakilkan kepada penghubung.
Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme mengatakan, pendaftaran balon bupati dan wakil bupati Nagekeo yang akan berlabgsung pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018 perlu dipersiapkan secara matang, apalagi masing-masing calon mengerahkan masa pendukung.
Wigbertus mengatakan, dengan sosialisasi syarat calon dan pencalonan pra pendaftaran, agat para pimpinan partai politik ataupun pengurus dapat memahami regulasi tentang pendaftaran bakal pasangan calon.
"Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini membuat para peserta bisa memahami tatacara pendaftaran sehingga tidak ada kesalahan sewaktu mendaftar," kata Wigbertus.
Juru bicara KPU Nagekeo, Aloysius Kaki mengatakan, parpol pengusung maupun para calon wajib melengkapi syarat-syarat yang ada.
Sementara para penghubung, cabup-cawabup dan parpol meminta penjelasan KPU dan regulasi yang mengatur tentang syarat calon petahana, anggota legislatif dan ASN, TNI, Polri yang masih aktif ketika mendaftar ke KPU Nagekeo.
Aloysius menegaskan, pendaftaran pada hari pertama dan kedua berlangsung dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Sedangkan pendaftaram pada hari ketiga atau hari terakhir tanggal 10 Januari 2018 dibuka pukul 08.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita.
Syarat lainnya yang sempat mencuat dalam sosialisasi itu, soal kemungkinan dualisme dukungan parpol, pernyataan pailit dari pengadilan, tanda terima laporan kekayaan, laporan pajak, bentuk dukungan parpol, syarat cuti bagi petahana dan pengunduran diri anggota DPRD.
Aloysius menjelaskan, dualisme dukungan kecil kemungkinan karena semua persyaratan masuk dalam aplikasi.
Soal bentuk dukungan parpol, Aloysius menegaskan, sesuai regulasi harus dalam bentuk surat keputusan.
Soal calon petahan dan anggota DPRD, TNI/Polri yang masih aktif, Aloysius menjelaskan, untuk calon petahana, surat pernyataan cuti paling lambat diterima KPU tiga hari setelah penetapan dan Surat Keputusan Cuti atau pemberhentian Angggota DPRD,TNI, Polri, ASN paling lambat diterima KPU Nagekeo, 30 hari sebelum pemungutan suara.
Sedangkan tanda terima laporan kekayaan paslon, jelas Aloysius, harus dari KPK, bukan kantor Pos Indonesia.
Demikian juga pernyataan pailit, kata Aloysius, harus dari Pengadilan Niaga di Surabaya. Soal pajak yang dilaporkan bukti pembayaran pajak lima tahun terakhir. Pada kesempatan itu, Aloysius meminta paslon dan parpol pengusung melaporka jadwal pendaftaran.
Dari lima calon, hanya Paket Paul-Seli yang sudah memastikan diri mendaftar tanggal 10 Januari 2018.
Sedangkan paket lain belum melaporkan jadwal pendaftaran.
Namun dari informasi yang diperoleh dari parpol pendukung, Paket Elias -Fasil dan Paket Garda (Gaspar Adi Ndait), akan melakukan deklarasi sekaligus pe daftaran ke KPU Nagekeo pada tanggal 9 Januari 2018, Paket Perseorangan 8 Januari 2018.
Sedangkan Paket Don Bosco Do dan Marianus Waja belum jelas karena masih memastikan dukungan dari Gerindra. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kpu-nagekeo_20180107_001718.jpg)