Warga Translok UPT Nggorang Manggarai Barat Pertanyakan Sertifikat Tanah Mereka
Ketua DPRD Mabar Blasius Jeramun, hari itu menghadirkan juga Kepala BPN Mabar, I Gusti Made Anom Kaler.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Agustinus Sape
Baca: Apa Sih Aplikasi Favorit Pekerja Milenial Saat Ini? Survei Helpster Menemukannya
BPN Mabar, kata dia, bisa menerbitkan sertifikat pengganti bila 65 sertifikat yang diterbitkan sebelumnya tidak ditemukan.
Sertifikat pengganti bisa diterbitkan bila ada surat ukur dan gambar ukur serta peta bidang.
Sementara itu, Ketua DPRD Blasius Jeramun meminta BPN untuk secepatnya mencari tahu dan menelusuri keberadaan 65 sertifikat itu. Demikian juga Kepala Dinas Nakertrans, diminta untuk mengecek hingga ke rumah mantan kepala dinas sebelumnya.
“Tolong secepatnya Dinas Nakertrans bersama BPN saling berkoordinasi dan bekerja sama agar dalam waktu dekat sertifikat itu harus ada,” kata Blasius.
Blasius mengingatkan agar bila 65 sertifikat itu bisa didapat maka harus diperhatikan nama pemiliknya, jangan sampai sudah diganti dengan nama orang lain.
Baca: Rapat Paripurna Molor, Anggota DPRD Kritik Jajaran SKPD Kota Kupang
Hal senada disampaikan oleh Ino Tanla. Dia meminta pemerintah harus bertanggung jawab atas 65 sertifikat tersebut.
Selain itu ada juga warga yang menduga 65 sertifikat itu sengaja disembunyikan oleh oknum tertentu. Bila itu yang terjadi, maka oknum tersebut bisa dibawa ke ranah hukum untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu warga meminta agar BPN membuat surat keterangan kepemilikan tanah, untuk digunakan sebelum sertifikat ada. BPN sendiri sedang berusaha untuk hal tersebut. (*)