Lima Fraksi DPRD Sumtim Menerima Kedua Ranperda Tanpa Ada Perubahan

Lima fraksi terima dua ranperda tanpa perbaikan tetapi satu fraksi tetap pada pendirian agar ada perubahan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Robert Ropo
Para anggota DPRD Sumba Timur sedang mengikuti sidang, Kamis (24/8/2017) 

Laporan wartawan Pos Kupang, Robert Ropo

POS KUPANG.COM, WAINGAPU - Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 1 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainya di kabupaten Sumtim.

Ranperda tentang Penetapan 24 Desa Persiapan menjadi Desa Definitif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumtim tanpa ada perubahan.

Kelima fraksi yakni Fraksi partai Golkar, fraksi Gerindra, PDIP, Demokrat dan fraksi PAN yang menerima kedua Ranperda tersebut tanpa ada perubahan dalam pendapat akhir fraksi pada Rapat paripurna ke-XII masa sidang II tahun 2017 di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (5/10/2017).

Sementara, untuk Fraksi partai NasDem melalui pelapor Ivander Jevon menyetujui Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank NTT sebesar Rp 15 miliar selama tahun 2017-2021, yang alokasinya Rp 3 miliar per tahun, namun untuk Ranperda tentang Penetapan 24 Desa Persiapan menjadi desa definitif, fraksi NasDem tetap pada pendirian yang hanya menyetujui 23 desa persiapan untuk ditetapkan menjadi desa definituf.

Sedangkan salah satu desa dari 24 desa persiapan tersebut yakni Desa Tananua, Kecamatan Lewa yang dianggap belum memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved