Mengawal Implementasi Pemilu dan Pilkada

Setidaknya ada lima isu krusial yang menjadi poin penting dari UU baru ini. Lima isu krusial tersebut yaitu presidential

Editor: Dion DB Putra
ilustrasi 

Hal ini cukup masuk akal jika dibaca dari kaca mata pragmatis, sebab segala sesuatu dilakukan berdasarkan logika pasar. Saya memberikan sesuatu dari diri saya asalkan secara kasat mata saya memperoleh keuntungan hari ini juga.

Termasuk suara hati sekalipun tidak tanggung-tanggung digadaikan demi selembar rupiah yang tidak seberapa nilainya. Perspektif pragmatis ini semakin sempurna tatkala dihadapkan dengan pola pikir kebanyakan rakyat kita yang tidak visioner dan tidak bersprektif jangka panjang.

Sampai di sini politik uang menjadi semacam kekuatan tunggal yang dengan masif meluluhlantahkan tatanan hukum kita, terutama UU No 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu. Politik uang adalah penjajahan baru dalam tubuh demokrasi kita.

Rekomendasi
Menyoal sejumlah persoalan di atas maka penting bagi kita mengawal dan memberi kekuatan terhadap payung hukum yang ada sehingga tidak mudah dipengaruhi ornamen-ornamen anti demokrasi yang berdampak pada persoalan yang lebih kompleks lagi.

Karena itu dua rekomendasi dari saya ini setidaknya bisa menempatkan pemilu dan pilkada benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Pertama, penguatan kelembagaan. Penguatan kelembangan ini dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah lembaga-lembaga independen dan tidak terkait sejumlah kasus manipulasi dan penggelapan dalam setiap pilkada.

Wujud konkret dari penguatan kelembagaan ini adalah memilih mereka yang punya kompoten dan moral yang mumpuni untuk menempati lembaga-lembaga vital terkait pemilu dan pilkada di antaranya, KPU, kepolisian, lembaga-lembaga survei serta aparat terkait lainya.

Lembaga-lembaga ini harus menunjukan kesungguhan, kompetensi dan kesungguhannya. Para penyelenggara pemilu perlu memiliki pengetahuan yang memadai dan integritas moral yang handal, karena lembaga ini akan mudah digerogoti kelompok politisi yang ingin mempengaruhi hasil pilkada secara ilegal. Hemat saya dengan ini seluruh pelaksanaan pemilu dan pilkada akan terlaksana secara transparan dan objektif.

Kedua, membina sikap kritis. Sikap kritis menjadi semakin penting di tengah ketidakberdayaan rakyat tatkala berhadapan dengan tipu muslihat sejumlah politisi hari ini. Tapi perlu diingat sikap kritis tidak sama dengan kegiatan mencari-cari kesalahan orang, atau upaya menyerang atau menjatuhkan seseorang.

Sebab tak jarang orang mengartikan berpikir kritis secara keliru. Sebaliknya berpikir kritis justru membebaskan seseorang dari kebiasaan menerima berbagai informasi atau kesimpulan tanpa mempertanyakannya-Termasuk di dalamnya rakyat tidak menerima begitu saja janji-janji palsu setiap politikus menjelang pemilu dengan janji-janji palsu. Dan, hal ini akan terealisasi sejauh terus diasah dan dilatih.

Hal ini sejalan dengan apa yang dirumuskan John Dewey sebagai bapak tradisi berpikir kritis. Menurut John Dewey, berpikir kritis adalah pertimbangan yang aktif, terus menerus dan teliti mengenai sebuah keyakinan atau bentuk pengetahuan yanh diterima begitu saja dengan menyertakan alasan-alasan yang mendukung dan kesimpulan-kesimpulan yang rasional.

Akhirnya, berpikir kritis memaksa kita, terutama sebagai rakyat untuk tidak menerima dan meyakini begitu saja setiap janji-janji politik para politisi kita. Dengan terus membina sikap kritis, secara tidak lansung kita mengambil bagian dalam menciptakan pemilu dan pilkada yang bersih dan transparan. *

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved