Mengawal Implementasi Pemilu dan Pilkada

Setidaknya ada lima isu krusial yang menjadi poin penting dari UU baru ini. Lima isu krusial tersebut yaitu presidential

Editor: Dion DB Putra
ilustrasi 

Oleh: Rian Agung
Mahasiswa Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta

POS KUPANG.COM -- UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu telah ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan sejak 16 Agustus 2017 lalu.

Setidaknya ada lima isu krusial yang menjadi poin penting dari UU baru ini. Lima isu krusial tersebut yaitu presidential threshold, parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif dan sistem pemilu (detikcom 21/7/2017). Kita tentu berharap UU baru ini bisa mengakomodasi seluruh proses pelaksanaan pemilu yang demokratis baik dari segi regulasi maupun implementasi.

Realisasi dari UU ini juga menjadi semakin penting mengingat pelaksanaan pemilu tahun-tahun sebelum yang menyisakan banyak persoalan. Dari soal munculnya calon pemimpin dan calon anggota dewan ( DPRD, DPD dan DPR) 'abal-abal', perselisihan terkait perolehan suara yang seringkali berujung konflik di tengah-tengah masyarakat, hingga persoalan lemahnya kinerja dari KPU dan lembaga terkait lainya sebagai panitia penyelenggara pemilu.

Di tengah situasi seperti ini pemilu sebagai momen menghadirkan pemimpin dan penjabat publik yang berkualitas menjadi kehilangan makna dan arti.

Pada bagian lain fenomena semacam ini hanya akan menghadirkan ke tengah-tengah kita pemimpin yang kurang peka terhadap kebutuhan rakyat, memiliki skill yang lemah, rentan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Karena itu penciptaan UU baru ini mesti menjamin kepastian hukum dan stabilitas politik bangsa. Melalui pemilu atau pilkada, kepastian hukum dan stabilitas politik ini harus diusahakan sedemikian rupa dengan memaksimalkan payung hukum yang tersedia, dalam hal ini UU No 7 tahun 2017.

Politik Uang
Money politics ( politik uang) rentan terjadi menjelang pemilu. Politik uang tidak saja mengangkangi etika pemilu tetapi juga memporak-porandakan aturan-aturan yang berlaku terkait pemilu.

Aturan yang lahir melaui proses pembahasan yang alot oleh pemerintah bersama DPR menjadi tidak implementatif dan akomodatif di hadapan gencarnya praktik politik uang. Aliran uang dari pihak tertentu ke aparat penegak hukum untuk memenangkan pertarungan pilkada misalnya memiliki andil besar bagi terciptanya sejumlah penyimpangan di tubuh demokrasi kita.

Di lain pihak rakyat yang menaruh harapan besar pada pemilu untuk menghadirkan pemimpin baru sebagai antitesa dari pemimpin terdahulu yang lebih banyak meninggalkan kekecewaan menjadi semakin tidak berdaya.

Kasus yang menyeret mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK adalah secuil dari kasus-kasus serupa yang memperlihatkan kepada kita runtuhnya moral dan kinerja aparat penegak hukum.

Politik uang memang menjadi momok yang membuat demokratisasi kita lewat pemilu menyerupai fenomena shisipus.

Dalam legenda Yunani, Sisiphus (seorang yang melanggar peraturan para dewa) mendapat hukuman yang tragis. Ia harus menarik batu besar ke atas bukit.

Sesampainya di puncak bukit, batu besar itu digulingkan lagi ke bawah untuk ditarik lagi. Sisiphus harus terus berjuang dari awal. Hemat saya, pengalaman serupa Sisiphus dalam setiap pemilu/pilkada disebabkan runtuhnya moral sebagian masyarakat Indonesia sehingga dengan mudah digiring untuk berafiliasi dengan politisi busuk yang gemar melakukan pembusukan politik dengan iming-iming uang.

Politik uang hampir pasti menempati seluruh ruang setiap kali pemilu dan pilkada. Fenomena politik uang ini semakin memprihatinkan tatkala hasil pemilu maupun pilkada memberi kemenangan bagi mereka yang memiliki uang dan saat bersamaan menampik kehadiran sosok yang berintegritas dan berpikir visioner.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved