Istana Kepresidenan Benarkan Jokowi Batalkan Permendikbud tentang 5 Hari Sekolah

Namun, pihak Istana masih belum bisa memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi program sekolah 8 jam sehari.

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS.COM/Biro Pers-Sekretariat Presiden/Laily
Johan Budi SP saat menjabat Juru Bicara Presiden bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/1/2016). 

Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. 

"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.

Kata Mendikbud

Di lain pihak, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa ia tidak memutuskan program Penguatan Pendidikan Karakter secara sepihak.

Program yang mengubah jam sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari itu sudah disetujui dalam rapat kabinet terbatas di Istana.

Muhadjir lalu menunjukkan risalah rapat terbatas tanggal 3 Februari 2017 lalu.

"Jadi ratas itu memutuskan, Presiden menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya mensinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia," kata Muhadjir membacakan risalah ratas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Muhadjir pun menilai, apabila Jokowi hendak menyusun perpres baru untuk menggantikan permen yang dibuatnya, maka perpres itu harus tetap mengacu pada hasil ratas yang sudah disepakati bersama.

"Ini dirapatkan pada tanggal 3 Februari pukul 14.56."

"Jadi ini untuk klarifikasi."

"Jangan sampai saya dianggap jalan sendiri."

"Jadi saya ikuti apa yang diputuskan oleh ratas," tambah dia.

Dukung Mendikbud

Sementara Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah mendukung kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy terkait pendidikan karakter dalam lima hari sekolah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved