Istana Kepresidenan Benarkan Jokowi Batalkan Permendikbud tentang 5 Hari Sekolah

Namun, pihak Istana masih belum bisa memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi program sekolah 8 jam sehari.

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS.COM/Biro Pers-Sekretariat Presiden/Laily
Johan Budi SP saat menjabat Juru Bicara Presiden bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/1/2016). 

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah jadwal sekolah menjadi 5 hari seminggu dan 8 jam per hari.

Rancangan peraturan presiden tengah disiapkan sebagai gantinya.

Namun, pihak Istana masih belum bisa memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi program sekolah 8 jam sehari.

"Permen tersebut tidak akan diberlakukan," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Senin (19/6/2017).

"Yang pasti nanti bukan dalam bentuk permen lagi," ucap Johan.

Johan mengakui keputusan pembatalan ini diambil karena masukan yang disampaikan oleh masyarakat.

Ia belum tahu apakah peraturan baru yang disusun itu akan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Isi peraturan tersebut juga akan sangat tergantung hasil evaluasi yang dilakukan.

Hal ini disampaikan Johan mengonfirmasi pernyataan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin.

Ma'ruf dan Mendikbud Muhadjir sebelumnya dipanggil ke Istana, Jakarta, oleh Jokowi, Senin siang.

Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir menggelar jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut.

"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam."

"Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.

Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.

Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved