Berita Flores Lembata Alor

Hadijah Tuntut Keadilan Setelah Dianiaya Tiga Wanita di Manggarai

Ibu dua anak ini meminta jaksa dan hakim di Manggarai menghukum berat tiga wanita yang telah membuatnya terluka.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
pos kupang/kolase
Ilustrasi penganiayaan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM, RUTENG --Hadijah (29),warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai menuntut keadilan karena dianiya tiga wanita pada tanggal 1 Desember 2016 pagi.

Ibu dua anak ini meminta jaksa dan hakim di Manggarai menghukum berat tiga wanita yang telah membuatnya terluka.

Kepada Pos Kupang di Ruteng,Jumat (9/6/2017) pagi, Hadijah yang datang bersama suaminya Sudirman meminta Jaksa Kacabjari Reo melakukan banding atas kasusnya.

"Saya tetap meminta ketiga pelaku masing-masing Salmawati, Siti Sumarni dan Nurwahida bisa dihukum berat atas perbuatan mereka pada saya,"ujar Hadijah.

Ia mengaku ketiga pelaku sudah divonis tapi ia belum beritahu jaksa berapa hukuman yang diterima para pelaku.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved