Berita Flores Lembata Alor
Hadijah Tuntut Keadilan Setelah Dianiaya Tiga Wanita di Manggarai
Ibu dua anak ini meminta jaksa dan hakim di Manggarai menghukum berat tiga wanita yang telah membuatnya terluka.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, RUTENG --Hadijah (29),warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai menuntut keadilan karena dianiya tiga wanita pada tanggal 1 Desember 2016 pagi.
Ibu dua anak ini meminta jaksa dan hakim di Manggarai menghukum berat tiga wanita yang telah membuatnya terluka.
Kepada Pos Kupang di Ruteng,Jumat (9/6/2017) pagi, Hadijah yang datang bersama suaminya Sudirman meminta Jaksa Kacabjari Reo melakukan banding atas kasusnya.
"Saya tetap meminta ketiga pelaku masing-masing Salmawati, Siti Sumarni dan Nurwahida bisa dihukum berat atas perbuatan mereka pada saya,"ujar Hadijah.
Ia mengaku ketiga pelaku sudah divonis tapi ia belum beritahu jaksa berapa hukuman yang diterima para pelaku.(*)
