Mencekik Siswa dan Dilaporka ke Polisi, Guru di Manggarai ini Menerima Hukuman ini

Penganiyaan dan kekerasan yang dilakukan FK, guru SMAN 1 Satar Mese gara-gara siswa atas nama EJ ditegur sang karena tidak memasukkan alias menyisip b

Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfred Dama
ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS KUPANG.COM, RUTENG -- Penganiyaan dan kekerasan yang dilakukan FK, guru SMAN 1 Satar Mese gara-gara siswa atas nama EJ ditegur sang karena tidak memasukkan alias menyisip baju seragam SMA-nya ke dalam ke celana, Senin (29/5/2017)

Teguran sang guru tidak diikuti siswa karena alasan celana basah. Akibatnya, sang guru pun lngsung menendang korban di pantat sebanyak satu kali dan mencekik leher siswa sampai siswanya mengalami sesak nafas serta luka di leher kiri dan lengan kanan.

Usai menganiaya siswanya, sang guru sempat meminta siswa pulang ke rumahnya guna menghadap menghadapnya.

Baca: Gara-Gara Tidak Sisip Baju Seragam, Guru SMA di Manggarai Tendang dan Cekik Leher Siswanya


Kasus penganiayaan dan kekerasan siswa itu sempat dilaporkan ke Polsek Satar Mese. Anggota Bhabinkabtimas Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese dan Brigpol Arsel Liunima dan KSPKT II Polsek Satar Mese, Bripka Marianus Kadju lalu memediasi dan menyelesaikan kasus penganiayaan dan kekerasan guru terhadap siswa di SMAN 1 Satarmese, Senin (29/5/2017) siang usai kejadian

Anggota Polsek Satar Mese yang mendapat laporan, papar Daniel, langsung ke SMAN 1 Satar Mese. Dalam pertemuan di sekolah anggota melakukan mediasi secara kekeluargaan.

"Pelaku yang adalah guru mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban yang merupakan siswanya. Pelaku juga meminta kepada orangtua siswa. Selain itu, pelaku pun diberikan denda mengganti biaya pengobatan atas korban. Di depan para saksi pelaku pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban dan siswa lainnya dalam bentuk surat pernyataan,"jela Daniel.

Anggota Polsek Satar Mese, tutur Daniel, lalu memberikan pesan kamtibmas antara lain pihak sekolah agar setiap ada pelanggarn atau siswa yang tidak mematuhi tata tertib sekolah supaya dibina dengan cara lain dan wajib memanggil orang tua.

"Jangan menggunakan tindakan kekerasn yang mana melanggar hukum.Orangtua pun juga wajib membina dan mengawasi anak ketika pergi dan pulang sekolah,"kata Daniel.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved