Bupati Ende Sebut Pengurus Baznas Menjalankan Empat Fungsi Ini
Dikatakannya, pengurus Baznas Kabupaten Ende harus mampu menjalankan semua tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Badan Zakat Amil Nasional (Baznas) menjalankan empat fungsi, yaitu:perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Hal tersebut dikatakan Bupati Ende, Ir. Marsel Petu saat mengukuhkan Pengurus Baznas masa bakti 2017 - 2022 di Aula Kantor Bupati Ende, Selasa (23/5/2017).
Dikatakannya, pengurus Baznas Kabupaten Ende harus mampu menjalankan semua tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki.
"Saya mengharapkan para pengurus Baznas yang dikukuhkan pada hari ini membawa perubahan dalam membangun iklim kerja sama, saling koordinasi, saling melengkapi serta saling membagi informasi," katanya
Pengurus lembaga Baznas Kabupaten Ende masing-masing terdiri dari, H. Abdullah Aroeboesman, SH sebagai Ketua, H. Nurdin Hasan sebagai Wakil Ketua I, Drs. H. Ayub Waka sebagai Wakil Ketua II, H. Mohammad Nasir sebagai Wakil ketua III.
Bupati Ende Marsel Petu mengatakan pengukuhan Baznas Kabupaten Ende merupakan bagian dari perwujudan visi dan misi Kabupaten Ende, yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Ende yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan. *
