Anjing Itu Binatang, Hewan atau Ternak?
Penulis membaca berulang kali judul tersebut dengan rasa kurang percaya sambil bertanya apa sudah benar dan tidak salah redaksi
Dengan demikian, pencuri anjing bisa lolos kalau yang terjadi adalah ini: pencurinya ada tapi anjingnya waktu dikeluarkan dari karung yang ditaruh di sepeda motor, ternyata masih hidup, langsung loncat, lari entah kemana, kejar juga tidak dapat; barang bukti pencurian menjadi tidak ada, siapa gila mau proses.
Karena di pengadilan akan ditanya : barang yang dicuri itu, mana? Anjingnya di mana? Oh, tidak ada Pak Hakim, sudah lari. Hakim akan berpikir, ini yang gila adalah jaksa atau polisinya. Andaikan anjing kedapatan sudah mati dalam karung, inipun ada kesulitan, siapa pemilik anjing ini karena harus ada orang yang dirugikan.
Andaikan pemilik anjing yang sebenarnya tinggal 1 atau 2 km dari tempat tertangkapnya pencuri, hanya orang gila saja yang mau cari tahu siapa pemilik anjing ini. Pemiliknya tidak tahu anjingnya sudah dicuri, dijerat dan dibawa lari. Loloslah dia dari proses hukum. Mau apa, protes apa lagi!
Tapi "bangsat" itu tidak bisa lolos kalau pada waktu tertangkap, pelakunya ada, anjingnya juga ada entah mati atau hidup, pemilik anjing juga ada sebagai orang yang dirugikan dan mengenal bahwa itu anjingnya. Ini bisa diproses hukum.
Anjing dimasukkan dalam pengertian "barang" sehingga terpenuhilah salah satu unsur dalam pencurian (ada lima unsur : barang siapa, mengambil, barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki, dengan melawan hukum)) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Nah, kalau begitu bagaimana enaknya terhadap pencuri anjing yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang disebutkan di atas ? Terserah kaulah, bagaimana enaknya! *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/anjing-dan-pemiliknya_20160908_204532.jpg)