Senin, 15 Juni 2026

Anjing Itu Binatang, Hewan atau Ternak?

Penulis membaca berulang kali judul tersebut dengan rasa kurang percaya sambil bertanya apa sudah benar dan tidak salah redaksi

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

Oleh: Pieter da santo Sr
Warga Kota Kupang

POS KUPANG.COM - Setelah Harian Pos Kupang (PK) kebanyakan menyajikan dalam rubrik opini tentang "manusia dan manusia" dengan segala lika-likunya, dari yang baik-baik, yang alim-alim sampai pada yang kurang-ajar bahkan memalukan maka opini kali ini agak lain sedikit yaitu tentang binatang yang namanya "anjing".

Judul ini juga harap tidak disalahtafsirkan sebagai umpatan atau makian gaya "orang Flores" apabila dia tidak menyukai seseorang. Sama sekali tidak ada kaitannya. Tulisan ini muncul ketika membaca PK -tanggal, 2 Maret 2017 hal. 3 dengan gaya yang "sedikit provokatif", menulis: "Pencurian Anjing ... Tidak Diproses".

Penulis membaca berulang kali judul tersebut dengan rasa kurang percaya sambil bertanya apa sudah benar dan tidak salah redaksi menulis judul tersebut? Pencuri anjing koq tidak diproses? Hebat benar, dia! Mengapa tidak bisa diproses? Apakah hukum di Indonesia tidak mengaturnya? Kalau begitu hukuman apa yang paling "manusiawi" diterapkan pada saat tertangkap tangannya pelaku pencurian anjing?

Apakah hukuman yang ditimpakan kepada pencuri anjing "gaya"di Jl. Bajawa Kota Kupang beberapa bulan yang lalu sudah sangat "manusiawi" dengan memukul mati pencurinya dan sampai hari ini Polisi belum menentukan "siapa" pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang tersebut?

Mari kita coba "bedah"masalah ini tentu saja dengan referensi yang ada, biar lebih baik dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Berita PK tersebut bisa benar tapi bisa juga tidak benar. Bisa diproses secara hukum tapi bisa juga tidak bisa diproses secara hukum.

Ceritanya begini. Di Indonesia ini ada dua pengertian mengenai binatang yang namanya "anjing" itu. Pengertian dalam hukum pidana dan pengertian menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia. Hukum Pidana kita bilang apa mengenai "anjing" ini?

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia membedakan tiga pengertian ini: binatang, hewan dan ternak. Binatang dan ternak tidak ada definisinya dalam KUHP. Yang ada hanya pengertian "hewan". Pasal 101 KUHP bilang begini:... hewan yaitu binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak dan babi.

Yang berkuku satu : kuda, keledai dsb -pokoknya cari saja binatang yang berkuku satu! Yang memamah biak : sapi, kerbau, kambing, domba, biri-biri dsb. Pokoknya cari saja binatang yang mengunyah makanan lebih dari dua kali secara terus- menerus dan babi. Jadi, harimau, singa, beruang, gajah, anjing, kucing, ular, biawak, ayam, burung dll. tidak termasuk pengertian hewan menurut KUHP karena bukan binatang berkuku satu, bukan memamah biak dan bukan babi.

Lalu, Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI -W.J.S Poerwadarminta, 1985) bilang apa mengenai binatang "anjing" ini? Ternyata dalam kamus tersebut, "main borong" saja pengertian binatang, hewan dan ternak: binatang adalah makluk yang bernyawa tetapi tidak berakal budi misalnya, anjing, kerbau, lembu, semut dsb. Binatang = ternak.

Ternak adalah binatang piaraan: lembu, kuda, sapi, kerbau dsb. Bagaimana dengan orang yang beternak ular, harimau, beruang, burung, itik/bebek, anjing, kura-kura/penyu, ikan dsb? Ooo itu tidak termasuk hewan dalam KUHP. Lalu kita mau percaya yang mana ? Ingat: KUHP tidak pernah menulis: "...... barang siapa mencuri binatang ......atau ..... barang siapa mencuri ternak......." tidak ada itu ! Yang ada ialah : " ... pencurian hewan dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.......(psl 363 KUHP)".

Enaknya pasal tersebut dibaca begini : " ...... barang siapa mencuri kuda, kerbau, sapi, lembu, domba/biri-biri dan babi.....", itu kena pasal 363 KUHP.Binatang yang lain tidak ada urusan dengan pasal 363 KUHP.

Mengapa pengertian "hewan" diatur dalam KUHP? Ingat KUHP kita yang berlaku sekarang ini umurnya kurang satu tahun menjadi 100 tahun. Di Belanda sudah hampir 10 kali diubah. KUHP kita berlaku mulai tahun 1918.

Bayangkan. Itu artinya masih produk Belanda. Mereka menyebut nama-nama hewan dalam KUHP karena binatang-binatang itu merupakan kekayaan dari petani. Kalau dicuri, petani akan rugi. Harus diatur dengan ancaman hukuman yang tinggi. Tidak pernah dibayangkan pada waktu itu orang akan beternak ular, harimau, singa, beruang dsb.

Wah, kalau begitu pencuri anjing bisa lolos dan tidak diproses secara hukum karena anjing bukan hewan. Ah, itu juga bukan harga mati. Masih bisa diproses secara hukum tapi pakai pasal yang lain dimana binatang-binatang yang tidak termasuk dalam pasal 101 KUHP digolongkan dalam pengertian "barang" sehingga terpenuhilah unsur "barang" dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kalau pasal 363 KUHP dinamakan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih tinggi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved