Anjing Itu Binatang, Hewan atau Ternak?
Penulis membaca berulang kali judul tersebut dengan rasa kurang percaya sambil bertanya apa sudah benar dan tidak salah redaksi
Oleh: Pieter da santo Sr
Warga Kota Kupang
POS KUPANG.COM - Setelah Harian Pos Kupang (PK) kebanyakan menyajikan dalam rubrik opini tentang "manusia dan manusia" dengan segala lika-likunya, dari yang baik-baik, yang alim-alim sampai pada yang kurang-ajar bahkan memalukan maka opini kali ini agak lain sedikit yaitu tentang binatang yang namanya "anjing".
Judul ini juga harap tidak disalahtafsirkan sebagai umpatan atau makian gaya "orang Flores" apabila dia tidak menyukai seseorang. Sama sekali tidak ada kaitannya. Tulisan ini muncul ketika membaca PK -tanggal, 2 Maret 2017 hal. 3 dengan gaya yang "sedikit provokatif", menulis: "Pencurian Anjing ... Tidak Diproses".
Penulis membaca berulang kali judul tersebut dengan rasa kurang percaya sambil bertanya apa sudah benar dan tidak salah redaksi menulis judul tersebut? Pencuri anjing koq tidak diproses? Hebat benar, dia! Mengapa tidak bisa diproses? Apakah hukum di Indonesia tidak mengaturnya? Kalau begitu hukuman apa yang paling "manusiawi" diterapkan pada saat tertangkap tangannya pelaku pencurian anjing?
Apakah hukuman yang ditimpakan kepada pencuri anjing "gaya"di Jl. Bajawa Kota Kupang beberapa bulan yang lalu sudah sangat "manusiawi" dengan memukul mati pencurinya dan sampai hari ini Polisi belum menentukan "siapa" pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang tersebut?
Mari kita coba "bedah"masalah ini tentu saja dengan referensi yang ada, biar lebih baik dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Berita PK tersebut bisa benar tapi bisa juga tidak benar. Bisa diproses secara hukum tapi bisa juga tidak bisa diproses secara hukum.
Ceritanya begini. Di Indonesia ini ada dua pengertian mengenai binatang yang namanya "anjing" itu. Pengertian dalam hukum pidana dan pengertian menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia. Hukum Pidana kita bilang apa mengenai "anjing" ini?
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia membedakan tiga pengertian ini: binatang, hewan dan ternak. Binatang dan ternak tidak ada definisinya dalam KUHP. Yang ada hanya pengertian "hewan". Pasal 101 KUHP bilang begini:... hewan yaitu binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak dan babi.
Yang berkuku satu : kuda, keledai dsb -pokoknya cari saja binatang yang berkuku satu! Yang memamah biak : sapi, kerbau, kambing, domba, biri-biri dsb. Pokoknya cari saja binatang yang mengunyah makanan lebih dari dua kali secara terus- menerus dan babi. Jadi, harimau, singa, beruang, gajah, anjing, kucing, ular, biawak, ayam, burung dll. tidak termasuk pengertian hewan menurut KUHP karena bukan binatang berkuku satu, bukan memamah biak dan bukan babi.
Lalu, Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI -W.J.S Poerwadarminta, 1985) bilang apa mengenai binatang "anjing" ini? Ternyata dalam kamus tersebut, "main borong" saja pengertian binatang, hewan dan ternak: binatang adalah makluk yang bernyawa tetapi tidak berakal budi misalnya, anjing, kerbau, lembu, semut dsb. Binatang = ternak.
Ternak adalah binatang piaraan: lembu, kuda, sapi, kerbau dsb. Bagaimana dengan orang yang beternak ular, harimau, beruang, burung, itik/bebek, anjing, kura-kura/penyu, ikan dsb? Ooo itu tidak termasuk hewan dalam KUHP. Lalu kita mau percaya yang mana ? Ingat: KUHP tidak pernah menulis: "...... barang siapa mencuri binatang ......atau ..... barang siapa mencuri ternak......." tidak ada itu ! Yang ada ialah : " ... pencurian hewan dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.......(psl 363 KUHP)".
Enaknya pasal tersebut dibaca begini : " ...... barang siapa mencuri kuda, kerbau, sapi, lembu, domba/biri-biri dan babi.....", itu kena pasal 363 KUHP.Binatang yang lain tidak ada urusan dengan pasal 363 KUHP.
Mengapa pengertian "hewan" diatur dalam KUHP? Ingat KUHP kita yang berlaku sekarang ini umurnya kurang satu tahun menjadi 100 tahun. Di Belanda sudah hampir 10 kali diubah. KUHP kita berlaku mulai tahun 1918.
Bayangkan. Itu artinya masih produk Belanda. Mereka menyebut nama-nama hewan dalam KUHP karena binatang-binatang itu merupakan kekayaan dari petani. Kalau dicuri, petani akan rugi. Harus diatur dengan ancaman hukuman yang tinggi. Tidak pernah dibayangkan pada waktu itu orang akan beternak ular, harimau, singa, beruang dsb.
Wah, kalau begitu pencuri anjing bisa lolos dan tidak diproses secara hukum karena anjing bukan hewan. Ah, itu juga bukan harga mati. Masih bisa diproses secara hukum tapi pakai pasal yang lain dimana binatang-binatang yang tidak termasuk dalam pasal 101 KUHP digolongkan dalam pengertian "barang" sehingga terpenuhilah unsur "barang" dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kalau pasal 363 KUHP dinamakan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih tinggi.
Dengan demikian, pencuri anjing bisa lolos kalau yang terjadi adalah ini: pencurinya ada tapi anjingnya waktu dikeluarkan dari karung yang ditaruh di sepeda motor, ternyata masih hidup, langsung loncat, lari entah kemana, kejar juga tidak dapat; barang bukti pencurian menjadi tidak ada, siapa gila mau proses.
Karena di pengadilan akan ditanya : barang yang dicuri itu, mana? Anjingnya di mana? Oh, tidak ada Pak Hakim, sudah lari. Hakim akan berpikir, ini yang gila adalah jaksa atau polisinya. Andaikan anjing kedapatan sudah mati dalam karung, inipun ada kesulitan, siapa pemilik anjing ini karena harus ada orang yang dirugikan.
Andaikan pemilik anjing yang sebenarnya tinggal 1 atau 2 km dari tempat tertangkapnya pencuri, hanya orang gila saja yang mau cari tahu siapa pemilik anjing ini. Pemiliknya tidak tahu anjingnya sudah dicuri, dijerat dan dibawa lari. Loloslah dia dari proses hukum. Mau apa, protes apa lagi!
Tapi "bangsat" itu tidak bisa lolos kalau pada waktu tertangkap, pelakunya ada, anjingnya juga ada entah mati atau hidup, pemilik anjing juga ada sebagai orang yang dirugikan dan mengenal bahwa itu anjingnya. Ini bisa diproses hukum.
Anjing dimasukkan dalam pengertian "barang" sehingga terpenuhilah salah satu unsur dalam pencurian (ada lima unsur : barang siapa, mengambil, barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki, dengan melawan hukum)) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Nah, kalau begitu bagaimana enaknya terhadap pencuri anjing yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang disebutkan di atas ? Terserah kaulah, bagaimana enaknya! *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/anjing-dan-pemiliknya_20160908_204532.jpg)