Sulitnya Mencegah Anak-anak Hadir di Lokasi Kampanye DKI Jakarta
Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 sudah hampir berakhir
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 sudah hampir berakhir. Selama sekitar tiga bulan masa kampanye, tercatat ada beberapa pelanggaran yang terjadi, salah satunya keberadaan anak-anak di lokasi kampanye.
Selama masa kampanye Pilkada DKI 2017, keberadaan anak-anak selalu ada di setiap kampanye ketiga pasangan calon, baik kampanye yang bersifat kunjungan ke permukiman warga maupun rapat akbar.
Tidak hanya sekedar hadir, tak jarang anak-anak itu juga mengenakan atribut kampanye dari pasangan calon yang menggelar kegiatan.
Yang terbaru adalah keberadaan anak-anak saat konser "Gue 2" yang merupakan kegiatan kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat di lapangan Ex-Driving Range Golf, Senayan pada Sabtu (4/2/2017).
Saat itu, terpantau banyak anak-anak yang mengenakan kemeja kotak-kotak khas pasangan Ahok-Djarot. Selain itu, adapula seorang anak yang memakai baju putih yang bagian depannya terdapat gambar Ahok-Djarot.
Akhdi Martin Pratama Seorang anak kecil yang memakai atribut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hudayat di konser
Bahkan, anak tersebut juga membawa bendera bergambar Ahok-Djarot yang diikatkan di sebilah bambu. Situasi yang sama juga tampak terjadi saat kampanye akbar pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Stadion Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Minggu (29/1/2017).
Keberadaan anak-anak juga dapat ditemui saat cagub nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono, berkampanye di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Larangan anak-anak terlibat dalam kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sesuai peraturan, warna negara yang memiliki hak pilih adalah mereka yang sudah berusia minimal 17 tahun ataupun sudah menikah. Sehingga anak-anak tidak termasuk dalam kriteria ini.
Para cagub-cawagub dan tim kampanyenya bukannya tak menyadari kondisi tersebut. Mereka mengaku sebenarnya sudah berupaya mencegah keberaaan anak-anak. Namun, ada satu hal yang menyebabkan mereka sulit mencegah keberadaan anak-anak.
Pada setiap kampanye, anak-anak yang hadir terpantau selalu datang bersama orang tuanya yang notabene merupakan peserta kampanye. Para cagub-cawagub dan tim kampanyenya menyebut peserta kampanye mereka yang berstatus orang tua itu tak memungkinkan untuk meninggalkan anaknya.
Alasan yang sering dikemukakan adalah tak adanya orang yang menjaga jika anaknya itu ditinggal.
"Kadang-kadang kalau kampanye, anak kecil itu (dibawa karena) enggak ada yang jaga. Kalau mereka yang ekonominya agak pas kan dia mesti bawa kadang-kadang," ujar Ahok menanggapi keberadaan anak-anak yang hadir dalam kampanyenya di Lapangan Ex-driving range Senayan.
Acara ini diisi dengan penandatangan prasasti damai dan arak-arakan kendaraan hias.
Pendapat serupa juga dikemukakan Ketua Umum DPW PKS DKI Syakir Purnomo.
"Sebenarnya kita sudah imbau peserta kampanye titip anak di rumah, tapi tidak semua keluarga peserta punya pembantu di rumah. Jadi kondisinya sudah kita ingatkan para peserta," ujar Syakir menanggapi anak-anak yang hadir di lokasi kampanye akbar Anies-Sandi di Stadion Soemantri.
Sebelumnya Agus pernah menyatakan sulit untuk membuat kawasan kampanye 100 persen tak dihadiri anak-anak. Apalagi jika kampanye yang dilakukan di permukiman.
"Ini adalah rumah mereka, kita yang bertamu. Tidak etis rasanya kalau kita mengatur tuan rumah, apalagi pasti ibu-ibu banyak yang menjaga anaknya sambil menyapa kami," ujar Agus.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pihaknya juga kesulitan membuktikan keterlibatan anak-anak saat kampanye yang dilakukan pasangan calon.
Untuk itu, kata Mimah, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawasi kegiatan kampanye yang sering melibatkan anak-anak.
"Mau membuktikan agak sulit, kadang kegiatan yang mereka (paslon) lakukan dialog yang sifatnya blusukan. Kan kami harus membuktikan apakah anak-anak itu sengaja dilibatkan atau lagi jalan sama orangtuanya dan enggak sengaja melewati perjalanan kampanye," ujar Mimah.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, juga prihatin dengan kasus kampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017 yang melibatkan anak-anak.
Arist menyatakan, untuk hal yang tidak di sengaja pun, misalnya karena anak-anak hadir dalam lokasi kampanye yang dekat rumah, penyelenggara kampanye harusnya bisa mengantisipasi.
Akhdi Martin Pratama Warga Pisangan, Jakarta Timur saat menyambut kedatangan calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono pada Sabtu (28/1/2017).
Penyelenggara kampanye, kata dia, seharusnya bertanggung jawab untuk mengikuti aturan. Apalagi jika ada anak-anak yang memakai atribut kampanye. Arist pun meminta Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap penyelenggara kampanye.
Jika terbukti dengan sengaja melibatkan anak-anak saat kampanye, kata Arist, pasangan calon bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. (Kompas.Com)
