Pemkab Kupang Minta Ganti Rugi Aset PDAM Rp 200 Miliar
Sekda Kabupaten Kupang, Hendrikus Paut mempersilakan pemerintah pusat ambil alih aset PDAM Kabupaten Kupang asal membayar ganti rugi Rp 200 Juta.
Penulis: Julius Akoit | Editor: omdsmy_novemy_leo
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Yulius Akoit
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, mempersilakan pemerintah pusat ambil alih aset PDAM Kabupaten Kupang. Namun, dengan syarat bayar ganti rugi.
"Silakan ambil alih. Tapi bayar dulu ganti rugi Rp 200 miliar," kata Paut, kepada wartawan di Kantor Bupati Kupang, Kamis (24/11/2016) siang.
Ia mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang telah menerima tembusan surat soal rencana ambil alih aset PDAM Kabupaten Kupang.
Uang ganti rugi itu, kata Paut, adalah modal investasi yang selama ini ditanamkan Pemkab Kupang dalam membangun semua infrastruktur dan aset PDAM yang ada. Misalnya, jaringan pipa, mesin pompa dan sebagainya. Lagi pula aset yang ada tidak semua milik pemerintah pusat.
Paut juga mempertanyakan apa maksud dari ambil alih itu? Menurutnya, ada dua kemungkinan arti dari ambil alih itu. Pertama, ambil alih manajemen pelayanan atau ambil alih aset dan infrastruktur yang ada. Semua itu harus dibicarakan bersama.
"Bukan main paksa dan sesukanya buat batas waktu sampai 30 Desember 2016. Mari kita duduk dan bicara. Masalah yang berat seperti apapun pasti ada solusinya," tandas Paut.
Ditanya apakah ada akrobat politik yang dimainkan terkait suksesi Pilkada Kota Kupang, Paut mengatakan, ia tidak tahu dan tidak ingin berkomentar. "Omong ambil alih. Silakan. Tapi datang kita bicara dulu. Ada syarat-syarat dan jangan main paksa," tandas Paut.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kupang yang membidangi masalah air bersih, Agus Tanau, menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan pernyataan Sekda Kupang, Hendrik Paut, agar pemerintah pusat membayar ganti rugi Rp 200 miliar jika ambil alih aset PDAM Kabupaten Kupang.
"Uang Rp 200 miliar itu akan kami pakai membangun baru PDAM di Oelamasi," tandas Tanau, saat dihubungi Kamis (24/11/2016) malam.
Kenapa Dewan dan eksekutif meminta ganti rugi, lanjut Tanau, karena sudah ratusan miliar rupiah uang rakyat yang disisihkan dari PAD untuk membangun infrastruktur perpipaan dan sebagainya bagi pelayanan air bersih di wilayah Kota Kupang.
"Perusahaan Daerah Air Minum sudah dijadikan perda. Kalau mau ambil alih, silakan ubah jadi perusahaan pusat. Diberi nama perusahaan daerah karena sudah dilegalkan melalui perda dan setiap tahun anggaran pemerintah daerah suntik dana membangun infrastruktur dan aset PDAM. Silakan datang dan ubah perda itu," tandas Tanau.
Ia menyarankan sebaiknya rencana ambil alih aset PDAM Kabupaten Kupang itu diselesaikan dengan cara rasional, kekeluargaan dan demokratis.
"Untuk kepentingan rakyat Kabupaten Kupang dan rakyat Kota Kupang, mari kita bicara bersama untuk mencari solusi. Jangan pakai emosi," imbuhnya.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang membidangi pemerintahan, Daud Ullu, mengingatkan agar pemerintah pusat jangan main paksa ambil alih aset di daerah.