Minggu, 19 April 2026

Pemkab Kupang Minta Ganti Rugi Aset PDAM Rp 200 Miliar

Sekda Kabupaten Kupang, Hendrikus Paut mempersilakan pemerintah pusat ambil alih aset PDAM Kabupaten Kupang asal membayar ganti rugi Rp 200 Juta.

Penulis: Julius Akoit | Editor: omdsmy_novemy_leo

"Ada etika kepemerintahan yang mesti dihormati dan dijaga bersama. Mari bicara bersama secara santun agar semua merasa nyaman, merasa dihargai dan dihormati. Jangan main paksa, main comot aset di daerah. Tidak santun namanya," kata Ullu.

Sikap saling menghormati itu, demikian Ullu, dalam kerangka menjaga dan memelihara semangat otonomi daerah. "Demi kepentingan rakyat bersama, mari kita bicara. Masih ada ruang bagi kita untuk menyamakan persepsi," kata Ullu lagi. (ade)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved