Kamis, 28 Mei 2026

Kantongi Status Tersangka, Seberapa Besar Kans Ahok Menang di Pilkada ?

Sehingga mau tak mau ia kini harus menjalani tiga bulan masa kampanye dengan status tersangkanya itu.

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berbincang dengan Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016. 

Seiring penetapannya sebagai tersangka, polisi sudah mencegah Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Sejauh ini, Tito menyatakan belum ada upaya penahanan terhadap Ahok. Karena selama ini, kata dia, Ahok cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

Menurut Tito, saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu. Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.

"Penahanan hanya dilakukan ketika ada faktor subyektif kekhawatiran melarikan diri," kata Tito di ruang rapat utama Mabes Polri tak lama setelah penetapan Ahok sebagai tersangka. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved