Kamis, 4 Juni 2026

Kantongi Status Tersangka, Seberapa Besar Kans Ahok Menang di Pilkada ?

Sehingga mau tak mau ia kini harus menjalani tiga bulan masa kampanye dengan status tersangkanya itu.

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berbincang dengan Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaaan agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahok tengah maju sebagai calon gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah 2017. Pelaksaan Pilkada DKI 2017 baru akan berlangsung pada 15 Februari 2017. Sehingga mau tak mau ia kini harus menjalani tiga bulan masa kampanye dengan status tersangkanya itu.

Ahok masih menjadi calon gubernur yang paling diunggulkan akan menang. Walaupun dalam beberapa pekan terakhir selisih keunggulannnya dari para pesaing dinyatakan semakin menipis.

Lantas, bagaimana kans Ahok kini dengan status tersangka yang disandangnya?

Dalam pengamatan peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, status tersangka tak akan terlalu berpengaruh terhadap tingkat keterpilihan Ahok. Alasannya, para pendukung menilai Ahok tak bersalah dalam kasus tersebut.

Haris menilai para pendukung Ahok menganggap penetapan tersangka tak lebih dari upaya kepolisian untuk meredam ketegangan situasi.

"Mereka tidak yakin Ahok melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan. Tidak mustashil penetapan Ahok justru menambah solid massa pendukungnya," kata Haris kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2016).

Haris melihat, tidak percayanya para pendukung bahwa Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama juga berlaku terhadap para pendukung Ahok yang berasal dari kalangan muslim.

Dalam kasus penistaan agama, Ahok disangkakan bersalah terkait pernyataannya saat sambutan dalam kunkungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, ia melontarkan pernyataan yang terkait isi Alquran Surat Al Maidah ayat 51.

"Tafsiran orang muslim tentang Al Maidah saja berbeda-beda. Apalagi pandangan mengenai tuduhan penistaan agama terhadap Ahok," ujar Haris.

Berbeda dengan Haris, pengamat politik dari LIPI lainnya, Siti Zuhro menilai status tersangka akan memengaruhi elektabilitas Ahok. Menurut Siti, masyarakat yang tadinya akan memilih Ahok akan menarik diri dan beralih ke kandidat lain yang menjadi pesaing.

Ada dua calon gubernur yang kini menjadi pesaing Ahok. Mereka adalah calon nomor satu Agus Harimurti Yudhoyono dan calon nomor tiga Anies Baswedan.

"Jadi suara bisa jadi ke dua pasangan calon, kita tidak tahu mau ke nomor satu atau tiga," kata Siti.

Siti juga menilai masih terlalu dini memprediksi akan ada penurunan tingkat keterpilihan Ahok secara signifikan. Ia menilai penurunan elektabilitas baru akan terlihat beberapa waktu ke depan.

"Kelihatannya nanti setelah Desember, dan semakin pasti, itu Januari. Apakah putaran pertama itu Pak Ahok masih ikut, atau ikut sampai putaran kedua," kata dia.

Seiring penetapannya sebagai tersangka, polisi sudah mencegah Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Sejauh ini, Tito menyatakan belum ada upaya penahanan terhadap Ahok. Karena selama ini, kata dia, Ahok cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

Menurut Tito, saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu. Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.

"Penahanan hanya dilakukan ketika ada faktor subyektif kekhawatiran melarikan diri," kata Tito di ruang rapat utama Mabes Polri tak lama setelah penetapan Ahok sebagai tersangka. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved