Berita Flores Lembata Alor
Mantan Bupati Ende Diminta Buat Pernyataan Tertulis
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Ende, Rochman Marsudi menyatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (3/8/2016) di Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Ende, Rochman Marsudi
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Mantan Bupati Ende, Paulinus Domi maupun Tarsisius Sewa, dua orang yang dianggap paling bertanggungjawab terkait pinjaman uang kepada Frans Suharno diminta untuk membuat pernyataan tertulis.
Diawali dengan pernyataan lisan untuk mengembalikan uang yang dipinjam oleh Ketua Tim Evakuasi KM Nusa Damai, Frans Suharno sebesar Rp 420 Juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Ende, Rochman Marsudi menyatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (3/8/2016) di Ende.
"Kita akan menunggu realisasi dari pernyataan yang mereka buat karena dalam pernyataan itu ada konsekwensi-konsekwensi hukumnya apabila tidak ada realisasi dari pernyataan yang telah diperbuat,"kata Rochman.
