Putusan Pengadilan Aneh di NTT Bis Lakalantas Dirampas untuk Negara
"Menetapkan barang bukti microbus mitshubishi cold diesel 110 Ps 'Arjuna' nomor Pol ED 2660 A, satu lembar STNK mobil bus dirampaS untuk negara
Atas adanya fakta hukum mengenai ban kiri belakang bis yang tiba-tiba pecah dan fakta hukum ban belakang vulkanisir, majelis meyakinkan diri kelemahan fisik kendaraan itulah yang menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan bis Arjuna yang mengakibatkan luka beratnya dan cacat permanennya saksi korban, Elvis Laki Ama.
Majelis hakim berpendapat tidaklah dapat dipersalahkan kepada terdakwa melainkan kepada si pemilik kendaraan yang bertanggungjawab atas penyediaan suku cadang kendaraan.
"Karena telah terbukti bahwa memang benar disamping adanya kelalaian dari terdakwa, kecelakaan bis Arjuna juga erat kaitannya dengan ketidaklayakan fisik kendaraan itu sendiri sehingga menyebabkan luka berat dan bahkan menyebabkan cacat seumur hidup (permanen) maka adalah cukup beralasan dan cukup adil apabila selain menghukum terdakwa, harus merampas microbus mitsubishi cold diesel 110 Ps warn abu-abuArjuna dengan nmor Pol ED 2660 A untuk negara," demikian pertimbangan majelia hakim. (aca)