Putusan Pengadilan Aneh di NTT Bis Lakalantas Dirampas untuk Negara
"Menetapkan barang bukti microbus mitshubishi cold diesel 110 Ps 'Arjuna' nomor Pol ED 2660 A, satu lembar STNK mobil bus dirampaS untuk negara
POS KUPANG.COM, WAINGAPU -"Mobil itu saya beli dari hasil kerja keras, bukan hasil korupsi uang negara. Kenapa barang bukti lakalantas dirampas untuk negara? Laka lantas terjadi karena kelalaian sopir, kok barang saya disita negara. Ini putusan pengadilan yang aneh."
Pernyataan bernada kesal ini disampaikan pengusaha angkutan Kwee Hong Kun, saat ditemui di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (25/5/2016).
Dia menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Waingapu terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan terdakwa Anus Ndapa Tamu alias Melkianus Hamia Ndapa Tamu alias Anus (34).
Kwee Hong Kun keberatan dengan Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN Wgp yang menyatakan barang bukti kasus lakalantas berupa satu unit mobil mini bus yang adalah miliknya dirampas untuk negara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PN Waingapu, Senin (18/4/2016) lalu oleh Angeliky Handajani Day, S.H, MH (ketua), Putu Wahyidi, S.H dan Anak Agung Ayi Dharma Yanthi, S.H, M.Hum sebagai anggota.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," demikian bunyi putusan pengadilan pada diktum mengadili.
"Menetapkan barang bukti microbus mitshubishi cold diesel 110 Ps warna abu-abu 'Arjuna' dengan nomor Pol ED 2660 A, satu lembar STNK mobil bus atas nama Margaretha Lorukoba dan 1 buku uji berkala kendaraan (buku kir) nomor uji berkala Wgp 1584 kendaraan mini bus dirampas untuk negara."
Kwee Hong Kun sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Waingapu yang menangani perkara tersebut. Dia meminta pengadilan meninjau kembali putusan, khususnya mengenai menetapkan barang bukti dirampas untuk negara.
"Laka lantas itu karena kelalaian sopir. Hakim sudah menghukum sopir. Kami terima. Jangan barang bukti dirampas untuk negara. Mestinya memutuskan memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Umumnya pengadilan kasus laka lantas kan seperti itu," katanya.
Dia mengungkapkan, selama persidangan hakim tidak pernah sekali pun menghadirkan pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan.
"Mobil itu milik saya. Bukan milik sopir. Mobil layak jalan. Surat-suratnya lengkap. Mestinya saya juga dimintai keterangan tapi ternyata tidak sama sekali," kata Kwee Hong Kun.
Laka lantas bis Arjuna terjadi Senin (13/7/2015) sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di Jalan Wanga Waingalu-Melolo Km 50 Kampung Bulla, Desa Wanga, Kecamatan Umalulu.
Arjuna yang disopiri Anus membawa 19 penumpang, salah satunya Elvis Laki Ama (saksi korban).
Saksi korban duduk di dek mobil dengan menghadap ke pintu. Saat dalam perjalanan, Anus mengemudikan bis Arjuna sambil melakukan pembicaraan melalui handphone tanpa mengindahkan peringatan dari para penumpang.
Ketika ban belakang bagian kiri pecah Anus tidak sigap mengantisipasi sehingga terjadi kecelakaan. Minibus hilang kendali dan jatuh miring ke kanan dengan posisi kepala kendaraan menuju arah Melolo. Saksi terjepit oleh tangga naik. Akibatnya kaki kanan saksi korban Elvis Laki Ama harus diamputasi.
Namun pertimbangan majelis hakim, dalam fakta hukum persidangan lainnya, terungkap bahwa olengnya badan bus itu sendiri disebabkan karena ban kiri belakang bis tiba-tiba pecah adalah ban lama yang telah dicetak ulang (vulkanisir) oleh pemiliknya.